Gerindra Gugat Hasil Pileg Babel, Tuding Ada Politik Uang Caleg Nasdem

Jumat, 12 Juli 2019 | 15:43 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra bernama Kobalen menggugat hasil pileg Provinsi Bangka Belitung, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada sejumlah dalil yang dimohonkan, salah satunya terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang caleg dari Partai Nasdem.

"Terkait adanya pelanggaran salah satu tim di sini salah satu ada yang memberikan kompensasi yang mulia," kata Kuasa Hukum Kobalen, Ali Lubis, kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Hakim MK Kembali Tegaskan Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu

"Apa yang anda maksud dengan menerima kompensasi?" Tanya Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Ini secara eksplisit pemohon kami juga tidak menjelaskan maksud dari kompensasi, tapi di (berkas permohonan) poin 16 itu dia lebih ini ke money politic, Yang Mulia, saya dapat infonya itu money politic dari pemohon," Ali Lubis menjawab.

Berdasarkan salinan berkas permohonan, pemohon menyebutkan bahwa ada sejumlah pemilih yang menerima kompensasi untuk mendukung caleg DPR RI Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama Sulistyo.

Baca juga: Gugat Hasil Pileg ke MK, PBB Tuding Ada Settingan Suara di Palembang

Menurut Ali Lubis, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sudah dilaporkan itu?" Tanya Hakim Enny.

"Sudah, laporannya yang tadi yang laporan 13," Ali menjawab.

"Laporannya ke mana?" Tanya Enny lagi.

"Ke Bawaslu RI," jawab Ali.

"Tidak ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)?" Enny kembali bertanya.

Baca juga: Ketika Hakim MK Temukan Typo, Pemungutan Suara Ulang Jadi Pakaian Sipil Lengkap

"Jadi setelah melaporkan ini sampai sekarang nggak tahu, Yang Mulia, kejelasannyan apakah ditindaklanjuti atau tidak, apakah masuk Gakkumdu ini kita nggak tahu juga," kata Ali.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU.

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau setidaknya melakukan penghitungan suara ulang.

Kompas TV MK sudah memutuskan hasil perselisihan pemilu presiden. Namun persoalan yang masih muncul adalah dugaan kesaksian palsu dari saksi yang dihadirkan Tim Hukum BPN. Bagaimana kelanjutan soal ini pasca putusan MK? Kita membahasnya bersama Juru Bicara Bidang Hukum BPN sekaligus Wakil Ketua DPP Gerindra, Hendarsam Marantoko. Dan nanti bergabung Wakil Direktur Saksi TKN yang juga Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi. #PutusanMK #DugaanKeteranganPalsu #SidangSengketaPilpres



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden