KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:01 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban atas 56 gugatan sengketa hasil pileg, Selasa (16/7/2019).

Jawaban disiapkan untuk sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agenda sidang pembacaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Selasa.

Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel ditangani oleh tiga hakim MK.

Baca juga: Tak Konsentrasi hingga Selip Lidah, Ketua MK Mengaku Lapar

Panel 1 memeriksa Provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulawesi Barat.

Dari NTT, ada 5 permohonan yang berasal dari partai. Dari DKI Jakarta, ada 3 permohonan partai dan 1 permohonan perorangan. Sedangkan dari Sulawesi Barat, ada 6 permohonan yang seluruhnya berasal dari partai.

Panel 2 memeriksa Provinsi Banten, Lampung dan Maluku.

Dari Banten, ada 6 permohonan dari partai. Dari Lampung, ada 3 permohonan dari partai, dan dari Maluku ada 13 permohonan partai.

Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Panel 3 memeriksa Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

Dari Sulawesi Selatan ada 9 permohonan partai, Sulawesi Tengah 4 permohonan partai, dan Sulawesi Utara 6 permohonan partai.

"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg untuk pemeriksaan 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai. Sehingga total menghadapi 56 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari kedua," ujar Hasyim.

Kompas TV Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono, memberi sinyal Partai Gerindra berpotensi bergabung dengan pemerintahan Jokowi-Ma&#39;ruf. Arief pun mendorong Gerindra untuk masuk pemerintahan Jokowi-Maruf.<br /> Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berharap Gerindra tetap menjadi oposisi sesuai keinginan masyarakat.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden