JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritik daftar alat bukti (DAB) yang disampaikan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa hasil pileg, Senin (15/7/2019). Arief menyebut, alat bukti yang disampaikan KPU kacau.
Peristiwa ini bermula ketika Arief mengklarifikasi DAB yang dihadirkan KPU untuk perkara DPR RI Dapil Jatim 1.
Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan). Padahal, setelah dicek, bukti yang dibawa KPU berupa formulir DC 1 (rekapitulasi suara tingkat provinsi).
Baca juga: Diberi Ucapan Terima Kasih, Ketua MK Bilang Baru Sekali Ini..
"Saya minta klarifikasi tadi terhadap perkara yang Dapil Jatim 1, saudara mengatakan bukti P003 dan P004 itu DA1, ternyata setelah dicek buktinya bukan itu, buktinya berupa form DC1 dan DC, gimana itu?" Kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Menjawab Arief, Kuasa Hukum KPU Sigit Nurhadi menegaskan bahwa alat bukti yang dibawa pihaknya adalah formulir DA1 bukan DC1.
Tak mau kalah dengan Sigit, Arief kembali menyebutkan bahwa alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1.
"Ini tidak hanya pemohon buktinya kacau, termohon juga setelah kita cek juga banyak yang begini juga ya, yang begini-begini harus kita cek," kata Arief.
Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK
Arief lalu mengecek kembali DAB persidangan. Ternyata, setelah diteliti, alat bukti berupa formulir DA1 yang dibawa KPU berupa alat bukti tambahan.
Hal ini sebelumnya tak disebutkan oleh Kuasa Hukum KPU sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
"Oh ini termohon (membawa) bukti tambahan. Ah kamu itu menjebak hakim namanya, maksudnya kan berarti bukti tambahannya kan," kata Arief.
"Tadi (harusnya) disebutkan itu bukti tambahan, tadi kita cek lain ternyata. Ini ngerjain, profesor dikerjain sama master," lanjutnya sambil tertawa.