KPU Nilai MK Tak Berwenang Memeriksa soal Pemilu Kuala Lumpur

Selasa, 16 Juli 2019 | 16:30 WIB
ANTARA FOTO/RENO Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan eksepsi atas gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Nasdem untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam eksepsinya, KPU menilai gugatan yang dimohonkan Nasdem bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Eksepsi kita tentang permohonan pemohon bukan kewenangan MK," kata Kuasa Hukum KPU Sutejo di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Garuda yang Terlambat Datang...

Sutejo mengatakan, dalam permohonannya, Nasdem mempersoalkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di wilayah Kuala Lumpur.

Saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu Mei 2019 lalu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tak menghitung sebagian surat suara hasil PSU yang tidak sah.

Sebagian surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena terlambat diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Nasdem kemudian mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum karena mengabaikan suara pemilih.

Oleh KPU, MK dianggap tak berwenang menangani perkara yang mempersoalkan rekomendasi Bawaslu.

Sebab, kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yang menggugat surat keputusan (SK) KPU soal penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

"Menurut kami termohon tak tepat jika dibawa ke perselisihan ke MK karena menurut undang-undang, MK objeknya adalah perselisihan hasil pemilu SK yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Sutejo.

KPU selanjutnya meminta MK untuk menyatakan bahwa tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini.

"Atau setidak-tidaknya memutus permohonan tidak dapat diterima," kata Sutejo.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden