Hanya Dihadiri 17 Orang, Pembahasan Tatib Pemilihan Wagub DKI Kembali Diundur

Senin, 15 Juli 2019 | 15:50 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Suasana rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, lagi-lagi diundur, Senin (15/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta kembali diundur. Ini kedua kalinya rapimgab tersebut diundur.

Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

"Kondisi faktual pimpinan Dewan ada lima, yang hadir saya sendiri. Pimpinan fraksi harusnya sembilan, yang hadir cuma lima. Pimpinan komisi yang hadir satu. Tidak kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Baca juga: PSI Dapat Informasi Ada Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI

Kuorum untuk rapimgab itu, yakni 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi sebanyak 59 orang.

Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 31 orang. Sementara itu, rapimgab hari ini hanya dihadiri 17 orang. Rapimgab itu akhirnya ditunda.

"Kesepakatan kita, Rapimgab lengkap untuk membahas tata tertib pemilihan wagub, kita undur besok, tanggal 16 Juli, pukul 13.00," kata Ferrial sambil mengetok palu.

Baca juga: Pengamat: Drama Pemilihan Wagub DKI Terkait Pertarungan Pilkada 2022

Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI harusnya digelar pada Rabu (10/7/2019) pekan lalu.

Namun rapat itu diundur menjadi Senin ini, karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.

Panitia khusus pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019).

Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden