Anies Dinilai Tidak Berperan Baik Mempercepat Pemilihan Wagub DKI

Selasa, 9 Juli 2019 | 07:45 WIB
RYANA ARYADITA UMASUGI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) seusai melantik 16 pejabat pemprov DKI Jakarta, Senin (8/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berperan dengan baik dalam mempercepat proses pemilihan Wakil Gubernur DKI yang sudah berlangsung hampir satu tahun itu.

Pangi mengatakan, seharusnya Anies bisa tegas mendesak panitia khusus untuk mempercepat proses pemilihan wagub DKI.

Sebab, biar bagaimanapun, kekosongan kursi wagub sangat merugikan masyarakat DKI Jakarta.

"Harusnya bisa dimainkan peran dari gubernur sendiri, yang memainkan opini, yang menekan (anggota DPRD DKI). Yang memberikan (pernyataan) 'saya menyayangkan, saya merasa anggota DPRD DKI ini tidak sense of politic bagaimana ini kebutuhan penting, masyarakat DKI dirugikan karena kekosongan ini'. Nah, ini mestinya komentar ini muncul," kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Pemilihan Cawagub DKI Terlalu Lama, PKS Dinilai Gagal Lakukan Lobi Politik

Pangi menilai proses pemilihan wagub DKI sudah berlangsung terlalu lama dan tidak masuk akal.

Berbeda dengan Basuki Tjahaja Purnama yang pada 2014 menunjuk Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi wagub DKI. Proses pemilihan wagub DKI saat itu berlangsung cepat.

Sebab, Basuki memainkan perannya dengan efektif seperti menunjuk langsung wagub DKI yang sesuai dengannya, kemudian hal itu menjadi desakan kepada anggota DPRD untuk segera mempercepat pemilihan wagub DKI.

Baca juga: Gerindra DKI Rela Cawagub DKI untuk PKS meski Prabowo-Sandi Kalah Pilpres

Hal itu, menurut Pangi, seharusnya bisa ditiru Anies sebagai gubernur untuk menunjuk langsung wagub DKI yang sesuai dengannya.

Hal itu bisa menjadi tekanan kepada pansus untuk mempercepat proses pemilihan wagub DKI.

"Menurut saya ini (lamanya proses pemilihan wagub DKI) adalah kegagalan PKS dalam melobi. Mungkin komunikasinya tidak cair, tidak bisa bersahabat dengan anggota DPRD lain. Peran Anies juga tidak dimainkan dengan maksimal, untuk menekan. Menekannya kan sederhana, kalau Jakarta sudah rugi, terlalu lama (kursi wagub DKI kosong)," ujar Pangi.

Adapun posisi Wagub DKI Jakarta telah kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018 lalu.

Baca juga: Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu, Siapa yang Tepat Jadi Wagub DKI?

Partai Politik pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Kini Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI yang berisi anggota DPRD DKI Jakarta itu tengah merampungkan tata tertib (tatib) pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.

Rencananya, rapat paripurna pengesahan tatib direncanakan digelar pada Rabu (10/7/2019).

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden