Supaya Transparan, PSI Minta Dua Cawagub DKI Diadu dalam Debat Publik

Kamis, 4 Juli 2019 | 17:56 WIB
CYNTHIA LOVA Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest dan Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, di Kantor DPP PSI, KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta menyarankan agar ada debat publik antar calon wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, mereka menilai selama ini proses pemilihan wakil gubernur DKI tidak transparan.

Debat publik ini dinilai penting agar masyarakat bisa menimbang kualitas cawagubnya.

"Kita ingin pastikan kalau publik tahu bagaimana pandangan wakil gubernur soal Pancasila, bagaimana membumikan lagi nilai-nilai Pancasila yang semakin hilang, atau bagaimana meningkatkan toleransi antar umat beragama, antar golongan ekonomi dan sosial. Ini kan menjadi penting," ujar Wakil Ketua DPW PSI Jakarta, Rian Ernest di Kantor DPP PSI, KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

"Jadi bisa aja sebenarnya PKS maupun Gerindra melakukan live streaming di akun mereka, jadi publik tahu," tambah dia.

Baca juga: Gerindra DKI Rela Cawagub DKI untuk PKS meski Prabowo-Sandi Kalah Pilpres

Rian mengatakan proses yang tidak transparan ini berpotensi melahirkan politik transaksional di belakang layar.

Adapun, Koalisi Gerindra-PKS sudah mengajukan dua nama calon wakil gubernur yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

PSI juga mengusulkan hasil fit and proper test dari dua partai pengusung PKS- Gerindra dibuka ke publik.

Dengan begitu, publik bisa tahu bagaimana kualitas calon-calon wagub yang diajukan Gerindra-PKS.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan PSI siap memfasilitasi debat publik jika dibutuhkan. PSI membebaskan keduanya berbicara gagasan-gagasan tentang Jakarta dalam debat itu.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD

"Apa pun mau debat publik boleh, mau debat satu arah pun boleh yang penting ada pemaparannya jelas. Kita bisa laksanakan di kantor DPW di Pasar Baru kita ada snack kalau PKS Gerindra tak bisa lakukan kami siap lakukan," ujar Michael.

Michael berharap pemilihan wakil gubernur ini dapat diketahui publik sehingga dapat dilibatkan dalam menentukan pemimpinnya. Masyarakat harus diberi waktu untuk mengkritisi cawagub secara terbuka.

"Karena dulu pemilihan kepala daerah juga kan dilakukan secara langsung dan terbuka," kata Michael.

Baca juga: Adhyaksa Dault: Amit-amit Saya Ngebet Jabatan Wagub DKI...

Adapun kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

DPRD DKI telah membentuk pansus untuk menggelar pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Pansus itu kini tengah menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden