Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu, Siapa yang Tepat Jadi Wagub DKI?

Senin, 8 Juli 2019 | 17:21 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI (kiri ke kanan) Tiga kandidat wakil gubernur DKI Jakarta, Agung Yulianto, Ahmad Syaikhu, dan Abdurrahman Suhaimi di sela uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar di Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi wakil gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018 lalu.

Partai Politik pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Kini Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI yang berisi anggota DPRD DKI Jakarta itu tengah merampungkan tata tertib (tatib) pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.

Rencananya, pansus akan merampungkan draf tatib itu pada Senin (8/7/2019). Kemudian, rapat paripurna pengesahan tatib direncanakan digelar pada Rabu (10/7/2019).

Namun jika melihat sosok kedua cawagub DKI dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, siapa yang tepat mendampingi Gubernur Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta?

Baca juga: Agung Yulianto Berharap Tidak Ada Pergantian Nama Kandidat Cawagub DKI Jakarta

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, DKI Jakarta harus memiliki wagub yang bisa teliti dan detail terhadap permasalahan Jakarta.

Selain itu, wagub harus memahami dan berpengalaman dalam birokrasi dan administrasi pemerintahan. Selain itu juga harus memiliki kekuatan dalam partai politik.

"Wagub DKI nanti harus mampu menambal kekurangan Anies selama ini yaitu soal urusan 'dapur' yaitu mengurus hal-hal yang lebih teknis gitu, mau bersabar tapi tidak candu dalam soal 'panggung'. Jadi dia harus lebih sibuk di panggung belakang. Kepamongannya juga harus teruji," kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Pangi menilai Syaikhu sudah teruji dan berpengalaman soal birokrasi pemerintahan karena pernah menjadi wakil wali kota Bekasi pada periode 2013-2018.

Baca juga: Fraksi PKS Pastikan Dua Cawagub DKI yang Diajukan Tak Mengundurkan Diri

Selain itu, Syaikhu juga memiliki elektabilitas yang tinggi dan figur yang dikenal di Jawa Barat karena pernah mencalonkan sebagai wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu. Namun pengalaman semacam itu belum terlihat pada sosok Agung Yulianto.

"Kalau bicara Agung, saya enggak tahu dia kan latar belakang pengusaha, tapi latar belakang beliau pernah di birokrasi, kepamongan kan belum, di pemerintahan kan belum. Kalau Syaikhu kan sudah teruji saat jadi wakil wali kota Bekasi," ujar Pangi.

Pangi menambahkan, modal Syaikhu yang pernah menjadi wakil wali kota Bekasi akan sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan di DKI Jakarta. Seba menurut Pangi, permasalahan di DKI tidak jauh berbeda dengan di Kota Bekasi.

Baca juga: Supaya Transparan, PSI Minta Dua Cawagub DKI Diadu dalam Debat Publik

"Wakil wali kota itu kan modal sangat penting bagi Syaikhu untuk menyelesaikan persoalan di DKI. Persoalan di DKI dan Bekasi kan sama soal kepadatan penduduk, soal mendisiplinkan, menertibkan, merapihkan kondisi kota yang padat penduduk ini. Menurut saya, (Syaikhu) tidak akan terlalu susah beradaptasi dalam konteks permasalahan di DKI," ujar Pangi.

Soal Agung, Pangi menambahkan, Agung tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup untuk menjadi wagub DKI. Sebab latar belakangnya adalah pengusaha dan tidak memiliki pengalaman birokrasi di pemerintahan.

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden