Selesai Disusun, Draf Tatib Pemilihan Wagub DKI Diserahkan ke Ketua DPRD

Rabu, 10 Juli 2019 | 15:34 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Rapimgab DPRD DKI Jakarta membahas mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) pemilihan wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan hasil draf tatib baru saja diserahkan ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Setelah itu, sedianya DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas pengesahan draf tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Rapimgab itu seharusnya langsung dilaksanakan hari ini, tetapi batal digelar.

"Kan (menyerahkan) hasil saja ke ketua dan meminta waktu untuk rapimgab tapi karena teknis banget ditunda," ucap Bestari di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan, rapimgab ditunda hingga Senin (15/7/2019) karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tak hadir hari ini.

"Iya jadinya Senin pukul 13.00 WIB. Karena banyak yang lagi enggak di tempat fraksi-fraksi gitu," kata dia.

Baca juga: Pemilihan Cawagub DKI Terlalu Lama, PKS Dinilai Gagal Lakukan Lobi Politik

Diketahui, pansus telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019).

Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Baca juga: Pengamat: Drama Pemilihan Wagub DKI Terkait Pertarungan Pilkada 2022

Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat.

Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden