Ini Sejumlah Penyebab di Balik Salah "Entry" Data Situng KPU

Jumat, 26 April 2019 | 05:39 WIB
Foto tangkap Situng KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi sejumlah kesalahan "entry" data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.

Hingga Rabu (24/4/2019) sore, ditemukan 105 kesalahan entry data formulir C1 ke Situng.

Kesalahan ini beragam, dan terjadi pada data kedua paslon baik paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kesalahan entry data terjadi di kedua paslon," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/42019).

Baca juga: Hingga Rabu Sore, Ditemukan 105 Kesalahan Entry Data Situng

Kesalahan entry data perolehan suara ini tak hanya terjadi untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi keduanya.

Penyebabnya, ada yang salah pindai C1, salah upload C1, salah membaca tulisan pada C1, dan sebagainya.

Di beberapa TPS, suara paslon 01 di Situng bertambah dibandingkan dengan perolehan suara di scan C1. Sebaliknya, suara paslon 02 di data Situng berkurang.

Demikian pula di beberapa TPS lainnya. Suara paslon 01 di Situng berkurang dibanding dengan perolehan suara di scan C1. Kebalikannya, suara paslon 02 di Situng bertambah.

Di beberapa TPS lainnya, data suara paslon 01 maupun 02 di Situng lebih banyak dibanding data perolehan suara pada scan C1. Sebaliknya, di TPS lain, suara paslon 01 maupun 02 di Situng berkurang dibanding peorlehan suara di scan C1.

Misalnya di TPS 11 Kelurahan Karangmukti, Cipeundey, Subang, Jawa Barat, terdapat perbedaan entry angka perolehan suara paslon nomor urut 02. Pada scan C1 perolehan suara 72, namun di entry Situng tertulis 172.

Baca juga: 5 Fakta Salah Entry Data Penghitungan Suara Pemilu 2019

Persoalan yang sama terjadi pada entry data TPS 5 Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Scan C1 menunjukkan perolehan suara paslon nomor urut 01 sebesar 27, tetapi di entry Situng tertulis 127.

Di TPS 1 Kelurahan Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang, Banten, suara kedua paslon berkurang pada entry data Situng. Suara paslon 01 di C1 103, tetapi di Situng tertulis 85. Sementara, suara paslon 02 di C1 sebanyak 123, tetapi di Situng hanya 106.

Sebaliknya, di TPS 2 Kelurahan Adean, Banggai Tengah, Banggai Laut, Sulawesi Tengah, suara kedua paslon bertambah di entry data Situng. Suara Jokowi-Ma'ruf di C1 72, tetapi di Situng tertulis 97. Sedangkan suara Prabowo-Sandiaga di C1 tertulis 72, di Situng 131.

Menurut Viryan, kesalahan ini semata-mata karena human error. Jika ditemukan data yang salah, KPU akan melakukan perbaikan.

Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber

Temuan kesalahan entry data tidak hanya dari internal KPU, melainkan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada kesalahan.

Viryan mengatakan, adanya temuan ini justru menunjukkan kesungguhan KPU dalam menjaga rekapitulasi suara.

Ia menegaskan, Situng bukan merupakan hasil akhir rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Situng dibuat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan KPU.

"Publik yang memberi masukan pada kami, kami ucapkan terima kasih, karena keterbukaan KPU itu maka kekeliruan itu diketahui. Sehingga dengan demikian, ini bagian dari keterbukaan dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Viryan.

DOK KOMPAS Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia 1955-2014

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden