JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandiaga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Jakarta Timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua Advokasi dan Hukum BPP Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.
"Kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error, karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata Yupen, di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber
Ia mengatakan, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 dan pengurangan terhadap pasangan calon 02.
Hal itulah yang menjadi dasar pelaporan BPP Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu DKI.
Dalam laporannya, dia membawa beberapa alat bukti berupa dokumen, termasuk C1, tangkap layar website situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari beberapa media.
Baca juga: KPU: Kesalahan Entry Data di 5 TPS Akan Segera Dikoreksi
Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten menyelidiki untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.
"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul-betul human error, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tetapi harus dari Bawaslu," ujarnya.
Laporan BPP DKI Prabowo-Sandiaga diterima Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS
Dia juga meminta kepada relawan di empat daerah yang juga terjadi kesalahan input data juga ikut melaporkan.
Empat daeraah terebut yakni di Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar empat tahun. (Pasal) 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira empat tahun, karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," kata Yupen.