KPU Sebut Kesalahan "Entry" Data Situng "Human Error", Bukan Serangan Siber

Jumat, 19 April 2019 | 15:06 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, kesalahan entry data C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) disebabkan karena human error.

Kesalahan itu tak ada sangkut pautnya dengan serangan siber.

"Kami pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan cyber, itu betul-betul semata-mata kesalahan entry yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: KPU: Kesalahan Entry Data di 5 TPS Akan Segera Dikoreksi

Pramono menyebutkan, kesalahan terjadi pada entry lima buah C1 di lima TPS yang tersebar di lima provinsi yaitu Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.

Pramono mengatakan, data yang salah itu segera diperbaiki. Selanjutnya, tampilan pada Situng juga akan langsung dikoreksi.

Proses koreksi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat, lantaran pengunggahan scan C1 dan entry data dilakukan oleh KPU tiap daerah.

"Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami, itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," ujar Pramono.

Baca juga: KPU: Kalau Data Situng Salah Entry, Masih Bisa Diperbaiki

Pramono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi informasi-informasi mengenai pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Sebab, fungsi dari Situng adalah sebagai bentuk transparansi dari KPU kepada publik.

"Memang kita menunggu informasi, masukan dari masyarakat. Sehingga betul-betul fungsi publikasi dari Situng itu maksimal. Kami sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa kita perbaiki atau kita koreksi," kata Pramono.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografiik: Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden