KPU Jaktim: Kesalahan Input C1 di Salah Satu TPS Murni Human Error

Kamis, 25 April 2019 | 19:43 WIB
KOMPAS.com/Ryana Aryadita Ketua KPUD Jakarta Timur Wage Wardana di gudang penyimpanan surat suara di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/2/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Wage Wardana menjelaskan, insiden salah input form C1 dari salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Timur yang dilakukan petugasnya murni karena human error.

Wage menyampaikan hal itu saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Wage menjelaskan, kesalahan penginputan data C1 pada Situs Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi karena form C1 antara TPS 93 Bidara Cina dengan TPS 93 Cipinang Cempedak tertukar.

"Jadi waktu input form C1 itu tertukar karena letak form keduanya berdekatan. Kedua TPS ini soalnya sama-sama berada di Kecamatan Jatinegara. Ketika petugas hendak menginput datanya ke Situng," ujar dia.

Baca juga: KPU Tantang Tim Prabowo-Hatta Buktikan Dugaan Data C1 Bocor

Wage menyebutkan, penginputan data itu dilakukan petugasnya pada pukul 00.00 WIB tengah malam.

"Setelah dapat kabar ada kesalahan, saya minta data itu di drop. Lalu saya langsung berikan klarifikasi juga, baik di Facebook dan Whatsapp yang intinya mengakui bahwa petugas salah lakukan input," papar Wage.

Wage menghormati pelaporan yang dilakukan tim Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu DKI Jakarta. Menurutnya pelaporan itu merupakan wujud koreksi masyarakat pada kinerja penyelenggara pemilu.

"Saya mengapresiasi pelaporan ini, karena menjadi check and balance buat kami. Selain itu dengan pelaporan ini, kami juga dapat semakin mewujudkan pemilu yang adil dan bermartabat," kata Wage.

Sabtu pekan lalu BPP DKI Jakarta Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU RI, KPU Jakarta Timur, serta petugas penginput form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

"kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error, karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata Ketua Advokasi dan Hukum BPP Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi, Sabtu lalu.

Penulis : Tatang Guritno

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden