5 Fakta Salah "Entry" Data Penghitungan Suara Pemilu 2019

Senin, 22 April 2019 | 18:22 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

KOMPAS.com - Proses penghitungan suara Pemilu 2019 masih berlangsung. Meskipun dilakukan secara manual, hasil penghitungan juga dimasukkan ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masyarakat tengah ramai memperbincangkan mengenai data yang masuk dalam Situng KPU. Sebab, banyak yang menemukan adanya perbedaan hasil rekapan manual dengan data di sistem milik KPU ini.

Seperti apa? Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Bukan serangan siber

KPU memastikan adanya perbedaan hitung manual dengan data yang masuk di Situng murni merupakan kesalahan manusia atau human error.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak ada sangkut paut kesalahan memasukkan data ini dengan serangan siber atau upaya peretasan.

Pada Jumat (19/4/2019) lalu, terjadi kesalahan lima buah C1 di lima TPS di Maluku, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.

Pramono menyampaikan, kesalahan tersebut langsung dikoreksi. KPU sangat mengapresiasi pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber

2. KPU dilaporkan

Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU Jakarta Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Dalam laporannya tersebut, tak hanya KPU yang dilaporkan, melainkan juga petugas yang diduga melakukan kesalahan input form C1 ke Situng milik KPU.

Ketua Advokasi dan Hukum BPP Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi menolak pernyataan KPU yang mengatakan bahwa kesalahan memasukkan data merupakan kesalahan manusia.

Menurut Yupen, terdapat lima daerah melakukan penambahan suara terhadap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pengurangan suara terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Disebutkan, pihak BPP membawa beberapa alat bukti seperti C1, tangkapan layar situs Situng yang menampilkan kesalahan, dan berita-berita dari beberapa media.

Laporan bernomor 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019 ini diterima Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga: Sebut Kesalahan Entry Data Human Error, KPU Dilaporkan ke Bawaslu DKI

3. Masyarakat dapat melapor

Ketua KPU Arief Budiman membolehkan masyarakat melaporkan jika menemukan kesalahan input data rekapitulasi hasil perhitungan suara C1 ke Situng.

Menurut dia, KPU sangat terbuka terhadap segala bentuk koreksi yang dilakukan masyarakat.

Arief menegaskan, jika ditemukan kesalahan, maka akan segera dilakukan pengecekan dan koreksi sesuai dokumen yang ada.

Baca juga: Ketua KPU Persilakan Masyarakat Lapor jika Ada Kesalahan Input Data Rekapitulasi Suara

4. Salah input di 9 TPS

Hingga Minggu (21/4/2019), KPU memastikan kesalahan input data dari formulir C1 ke situs Situng terjadi di sembilan TPS saja.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, belum kembali ditemukan TPS yang melakukan kesalahan input.

Menurut Wahyu, kesalahan memasukkan data ini tidak begitu besar dibandingkan dengan jumlah TPS yang ada, yaitu sebanyak 813.350.

Wahyu mengatakan, kesalahan memasukkan data ini dilakukan atas dasar ketidaksengajaan petugas dan tidak ada niatan melakukan kecurangan.

Baca juga: KPU Pastikan Kesalahan Input C1 Hanya di 9 TPS

5. Terjadi di Depok, Jawa Barat

Salah satu akun di media sosial Twitter mengunggah adanya kesalahan input data jumlah suara pasangan capres dan cawapres di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam twit tersebut, disampaikan bahwa adanya kesalahan, di mana seharusnya pasangan capres-cawapres nomor urut 01 mendapat 63 suara dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 mendapat 148 suara. Namun, di situs Situng tertulis pasangan 01 mendapat 211 suara dan pasangan 02 memperoleh 3 suara.

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengatakan adanya kesalahan petugas dalam meng-input formulir C1 ke situs Situng milik KPU.

Namun, pihak KPU langsung melakukan pengecekan dokumen hasil dengan data di Situng.

Baca juga: KPU Akui Salah Entry Data TPS di Depok ke Aplikasi Situng

 

Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden