KPU Akui Salah "Entry" Data TPS di Depok ke Aplikasi Situng

Senin, 22 April 2019 | 12:32 WIB
Tangkapan Layar akun Twitter @HaswanEvan KPU Depok yang salah input, Senin (22/4/2019).

DEPOK, KOMPAS.com — Salah input data jumlah suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial. 

Akun Twitter @HaswanEvan berkicau, "TPS 30 Bojongsari, Depok, Jawa Barat, @jokowi mendapat suara 63 dan @prabowo mendapat suara 148 suara. Sementara ada perbedaan di web https://pemilu2019.kpu.go.id yang tertulis pasangan capres dan cawapres 01 mendapatkan 211 suara dan pasangan capres dan cawapres 02 hanya mendapatkan 3 suara. Tolong rakyat, save suara rakyat". 

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengakui ada kesalahan petugas atau human error dalam meng-input formulir C1 ke aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). 

Baca juga: Sebut Kesalahan Entry Data Human Error, KPU Dilaporkan ke Bawaslu DKI

"Jadi, memang ada kesalahan petugas operator yang memasukkan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng," ucap Nana saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Setelah ada temuan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng.

"Kemudian kami mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah serta mengkaji di mana letak kesalahannya," ujarnya.

Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS

Saat diperiksa, operator Situng keliru dalam meng-input data. 

Seharusnya, jumlah suara yang sah ialah 211 dan jumlah suara yang tidak sah 3.

Setelah itu, pihaknya langsung memperbaiki data tersebut.

Baca juga: KPU Minta Publik Tak Menuding Pihaknya Curang Karena Kesalahan Entry Data Situng

"Nantinya perbaikan tersebut akan dikoordinasikan ke KPU provinsi, lalu diteruskan kepada KPU untuk mendapatkan perbaikan," kata Nana. 

KPU Depok memohon maaf atas kejadian tersebut. 

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entry data di Kota Depok.

Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui akun media sosial KPU Kota Depok, instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota). 

"Namun, KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota," tuturnya.

Penulis : Cynthia Lova

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden