DEPOK, KOMPAS.com — Salah input data jumlah suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS 30, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan di media sosial.
Akun Twitter @HaswanEvan berkicau, "TPS 30 Bojongsari, Depok, Jawa Barat, @jokowi mendapat suara 63 dan @prabowo mendapat suara 148 suara. Sementara ada perbedaan di web https://pemilu2019.kpu.go.id yang tertulis pasangan capres dan cawapres 01 mendapatkan 211 suara dan pasangan capres dan cawapres 02 hanya mendapatkan 3 suara. Tolong rakyat, save suara rakyat".
Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengakui ada kesalahan petugas atau human error dalam meng-input formulir C1 ke aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Baca juga: Sebut Kesalahan Entry Data Human Error, KPU Dilaporkan ke Bawaslu DKI
"Jadi, memang ada kesalahan petugas operator yang memasukkan data hasil C1 di TPS 30 pada data aplikasi Situng," ucap Nana saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).
Setelah ada temuan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng.
"Kemudian kami mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah serta mengkaji di mana letak kesalahannya," ujarnya.
Baca juga: KPU Koreksi Kesalahan Entry Data Situng 9 TPS
Saat diperiksa, operator Situng keliru dalam meng-input data.
Seharusnya, jumlah suara yang sah ialah 211 dan jumlah suara yang tidak sah 3.
Setelah itu, pihaknya langsung memperbaiki data tersebut.
Baca juga: KPU Minta Publik Tak Menuding Pihaknya Curang Karena Kesalahan Entry Data Situng
"Nantinya perbaikan tersebut akan dikoordinasikan ke KPU provinsi, lalu diteruskan kepada KPU untuk mendapatkan perbaikan," kata Nana.
KPU Depok memohon maaf atas kejadian tersebut.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan publik serta mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entry data di Kota Depok.
Baca juga: KPU Sebut Kesalahan Entry Data Situng Human Error, Bukan Serangan Siber
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui akun media sosial KPU Kota Depok, instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).
"Namun, KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa penghitungan yang sah adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota," tuturnya.