Situng KPU Data 20,3 Persen: Jokowi-Ma'ruf 55,08 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,92 Persen

Selasa, 23 April 2019 | 17:10 WIB
ANTARA/WAHYU PUTRO A Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Maruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Data penghitungan suara pilpres 2019 yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.

Data tersebut ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.

Hingga Selasa (24/4/2019) pukul 15.30 WIB, data yang masuk mencapai 165.920 TPS dari total 813.350 TPS.

Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 20,3 persen.

Hasil Situng sementara ini menunjukan, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul 55,08 persen.

Baca juga: Tak Ada Penghitungan Real Count di DPP Gerindra

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 44,92 persen.

Sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Sedangkan Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Banten, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: BPN Bantah Klaim Kemenangan Prabowo Hanya Berasal dari TPS Tertentu

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, Situng berfungsi sebagai transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.

Publik dipersilahkan untuk memantau dan mengawasi data yang direkap, supaya tidak terjadi kesalahan.

Sekalipun publik menemukan data yang salah, kata Viryan, maka data tersebut masih bisa diperbaiki oleh jajaran KPU.

"Itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengkoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden