Beberkan Data di Lampung dan Jakarta, TKN Anggap BPN Klaim Menang Berdasar "Secuil" TPS

Selasa, 23 April 2019 | 07:22 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Marud, Arya Sinulingga, ketika memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin membeberkan temuan soal perbandingan hasil penghitungan suara mereka dengan versi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Data yang diadu adalah data penghitungan suara di dua provinsi yaitu Lampung dan DKI Jakarta.

"Contohnya di Lampung. Lampung itu terdiri dari 26.265 buah TPS (tempat pemungutan suara) dan 8 TPS DPTb (daftar pemilih tambahan)," ujar Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga, di Posko Cemara, Menteng, Senin (22/4/2019).

Arya mengatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf sejauh ini unggul di provinsi tersebut.

Baca juga: TKN Sebut BPN Sengaja Buat Isu Pemilu Curang karena Tak Bisa Gugat ke MK

Berdasarkan catatan TKN, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 56,93 persen dan Prabowo-Sandiaga mendapat 43,07 persen.

Arya menyebutkan, klaim tersebut dibuat setelah 52 persen data penghitungan suara di Lampung masuk real count room Jokowi-Ma'ruf.

Menurut Arya, klaim ini lebih valid karena sample TPS yang digunakan mencapai setengah total TPS di Lampung.

Sebaliknya, kata dia, BPN Prabowo-Sandiaga mengklaim unggul di Lampung hanya dengan sedikit sampel TPS.

Baca juga: TKN: Kami Sudah Buka Real Count Room, Apakah Kubu 02 Berani Buka?

"Data yang mereka ambil di Lampung itu hanya 30 TPS. Jadi kecurigaan kami yang mengatakan bahwa mereka datanya tidak valid, ternyata terbukti, satu itu di Lampung," kata Arya.

DKI Jakarta

Arya juga menjelaskan kejanggalan klaim BPN Prabowo-Sandiaga atas kemenangan di Jakarta.

Ia menyebutkan, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara 55,87 persen di Jakarta. Sementara, Prabowo-Sandiaga mendapatkan suara 44,13 persen.

Arya mengatakan, hasil itu berasal dari 40 persen data yang masuk ke real count room TKN Jokowi-Ma'ruf. Adapun, jumlah TPS yang ada di Jakarta ada 29.010 TPS.

Baca juga: TKN: BPN Tak Tempatkan Saksi di Semua TPS, Bagaimana Bisa Kirim C1?

Hasil penghitungan TKN lagi-lagi berbeda dengan BPN yang mengklaim Prabowo-Sandiaga menang di Jakarta.

Arya menilai, penyebabnya juga sama, karena jumlah TPS yang dipakai sebagai sampel.

"Hasil kami berbeda dengan mereka. Versi mereka, menang di Jakarta dengan suara 73 persen dan kami 26 persen. Tapi data yang mereka gunakan itu hanya 468 TPS," kata Arya.

Dia berpendapat, 30 TPS di Lampung dan 468 TPS di Jakarta tidak mampu merepresentasikan kemenangan di daerah itu.

Ketika ditanya bagaimana TKN mendapatkan data sampel TPS yang digunakan BPN Prabowo-Sandiaga, Arya mengatakan, mereka mendapatkan informasi yang terpercaya.

Baca juga: Moeldoko Persilakan Pihak yang Curiga Ikut Pantau War Room TKN

Arya mengatakan, TKN Jokowi-Ma'ruf sendiri selalu menunggu data masuk hingga 40 atau 50 persen sebelum akhirnya menyatakan unggul.

Dia menilai, ini merupakan upaya yang dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga untuk membangun citra.

"Seolah-olah mereka menang padahal tidak. Kemudian mengatakan kecurangan supaya rakyat percaya bahwa mereka itu benar," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden