TKN: BPN Tak Tempatkan Saksi di Semua TPS, Bagaimana Bisa Kirim C1?

Senin, 22 April 2019 | 17:46 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, Arya Sinulingga di rumah Cemara, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga, mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak menempatkan saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia mengaku mengetahui itu karena ada beberapa TPS di dapilnya yang tidak dipantau oleh saksi BPN. Oleh karena itu, dia mempertanyakan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim mendapatkan informasi mengenai data dokumen C1 secara cepat.

Hingga akhirnya mengklaim mendalat data real count sebesar 62 persen dari 320.000 TPS.

"BPN tidak menempatkan saksi di semua TPS. Bagaimana bisa kirim C1? Di Jakarta saja kami temukan di Cempaka Putih ada TPS yang BPN itu enggak punya saksi. Di Jakarta saja mereka enggak punya saksi, lalu upload (C1) dari mana?" kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Senin (22/4/2019).

Baca juga: BPN Ditantang Buka Data Penghitungan Internal, Fadli Zon Bilang Nanti Dong

Arya mempertanyakan akses BPN Prabowo-Sandiaga ke sampel TPS di seluruh Indonesia. Selain adanya kekosongan saksi, kata Arya, tidak semua daerah menggunakan whatsapp untuk berkomunikasi. Butuh waktu untuk mengirimkan data C1 kepada tim yang ada di Jakarta.

Oleh karena itu, dia tidak percaya BPN mampu mengumpulkan data hasil penghitungan suara itu di 40 persen TPS di Indonesia.

"Kalau dalam waktu satu hari bisa 40 persen data dimiliki, itu mencurigakan," kata dia.

Sebelumnya pada hari pemungutan suara, calon presiden Prabowo Subianto mengklaim memenangi Pilpres 2019. Bahkan, Prabowo merayakan sepihak dengan melakukan sujud syukur.

Prabowo mengklaim bahwa hasil penghitungan sementara yang dilakukan internal, dirinya dan calon wakil presiden Sandiaga Uno sudah memperoleh 62 persen suara.

"Ini adalah hasil real count dalam posisi lebih dari 320.000 TPS," kata Prabowo disambut sorak sorai para pendukung saat jumpa pers di Kertanegara, Jakarta, Rabu (17/4/2019) malam.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden