Masih Suasana Kompetisi, Pengamat Nilai Wajar jika Prabowo Belum Mau Bertemu Jokowi

Selasa, 23 April 2019 | 08:54 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan saat mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat itu mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, serta Hubungan Internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menilai wajar jika pertemuan antara calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan nomor urut 02 Prabowo Subianto belum bisa terjadi.

Sebab, pertarungan dalam Pemilihan Presiden belum benar-benar selesai.

Ajakan bertemu ini pertama kali dilontarkan oleh Jokowi. Ia mengutus Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk bertemu Prabowo terlebih dahulu.

Namun sampai sekarang Luhut belum mendapat kesempatan bertemu Prabowo.

"Menurut saya memang ajakan pertemuan itu sulit untuk dipenuhi Prabowo. Boleh-boleh saja sih Prabowo mengambil sikap itu karena sekarang ini kan masih dalam suasana kompetisi," ujar Hendri ketika dihubungi, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Luhut: Prabowo Patriot, Aset Bangsa, dan Punya Pemikiran Rasional...

Pertemuan untuk rekonsiliasi semacam itu kemungkinan baru bisa dilaksanakan setelah proses penghitungan suara selesai.

Ketika itu, pemenang dalam Pemilihan Presiden 2019 sudah diumumkan.

Untuk saat ini, dia menilai, langkah masing-masing calon presiden yang meminta pendukung untuk menjaga situasi sudah cukup. Harapannya para pendukung akan mengikuti imbauan tersebut.

"Kalau memang pertemuan itu sulit terwujud, ya masih dimaklumi. Toh dua pemimpin ini telah memerintahkan kepada seluruh relawannya untuk tidak melakukan hal hal yang mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Baca juga: Hasil Situng KPU Data 19,18 Persen: Jokowi-Maruf 55 Persen, Prabowo-Sandi 45 Persen

Sebelumnya, Luhut mengaku sudah menelepon Prabowo. Sedianya, keduanya akan bertemu Minggu (21/4/2019) kemarin, tapi Prabowo menunda pertemuan dikarenakan sakit flu.

Luhut belum mengetahui pasti kapan pertemuannya dengan Prabowo dilaksanakan. Namun, ia dan Prabowo sudah bersama-sama berkomitmen untuk melangsungkan pertemuan empat mata.

Baca juga: Wapres dan Pimpinan Ormas Islam Dorong Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu

Jokowi sebelumnya mengaku ingin tetap menjaga persahabatan antara dirinya dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

Jokowi juga mengaku pertemuan dirinya dengan Prabowo sangat penting bagi masyarakat.

"Saya sudah utus orang bertemu Prabowo dan Sandi untuk mendinginkan situasi di masyarakat jangan sampai ada yang panas karena pileg dan pilpres sudah selesai," kata Jokowi.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden