Polri Tangani 132 Tindak Pidana Pemilu, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Jumat, 5 April 2019 | 19:11 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala biro pembinaan dan operasional Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta dalam sebuah diskusi bertajuk Mengawal Integritas Pemilu di Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala biro pembinaan dan operasional Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta mengungkapkan, pihaknya menerima 554 laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dari jumlah itu, sebanyak 442 tidak dikategorikan sebagai pidana pemilu dan 132 sisanya masuk dalam tindak pidana pemilu.

"Sebanyak 132 adalah tindak pidana pemilu yang kini diteruskan ke Polri," ujar Nico dalam sebuah diskusi bertajuk "Mengawal Integritas Pemilu" di Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Survei Charta Politika: 45,6 Persen Responden Maklumi Politik Uang

Nico menjelaskan, 104 dari 132 laporan tindak pidana pemilu saat ini sedang diproses dan berada di tahap dua, atau berkas penyelidikan sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.

Dari 132 kasus yang kini ditangani, lanjutnya, didominasi oleh dugaan politik uang sebanyak 31 perkara, lalu 10 perkara mengenai kampanye di luar jadwal, dan sisanya terkait perkara lain seperti alat peraga kampanye (APK).

"Politik uang ada 31 perkara, itu terjadi di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, dan beberapa wilayah di Indonesia bagian barat dan timur. Proses 31 perkara itu sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu sidang," jelasnya.

Baca juga: PPATK Temukan Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang dengan Modus Asuransi Kecelakaan

Dia menuturkan bahwa 31 perkara politik uang masih dilakukan para calon legislatif dengan modus konvensional, yaitu membagi-bagikan uang ke masyarakat. Adapun nominal uang bervariasi.

Menjelang pelaksanaan Pemilu yang akan digelar 17 April 2019, seperti diungkapkan Nico, Polri juga akan fokus pada dana kampanye yang disalahgunakan caleg. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan kepada aparat jika melihat caleg melakukan politik uang.

"Masyarakat juga diminta menjadi saksi. Kita juga akan menfaatkan teknologi digital dengan mencari dan melacak rekaman atau video terkait pelanggaran tindak pidana pemilu," ucap Nico.

Kompas TV Bupati Rejang Lebong berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga atau petugas yang berhasil menangkap pelaku <em>money</em> politik di Kabupaten Rejang Lebong. Deklarasi pemilu damai dilakukan sebagai upaya kesepakatan partai politik calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah untuk menghindari politik uang dalam pileg, 17 April mendatang. Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi menjanjikan akan memberikan hadiah berupa uang Rp 10 juta kepada warga dan petugas yang dapat menangkap pelaku money politik di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Menurut Hijazi ini merupakan salah satu cara agar warga berperan aktif mengawasi Pileg 17 April mendatang. #RejangLebong #PolitikUang #Pemilu2019



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden