Survei Charta Politika: 45,6 Persen Responden Maklumi Politik Uang

Jumat, 5 April 2019 | 09:37 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Rilis survei Charta Politika di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar masyarakat masih memaklumi praktik politik uang dalam pemilu. Hal ini diketahui berdasarkan survei terbaru Charta Politika 19-25 Maret.

Sebanyak 45,6 persen responden menyatakan memaklumi praktik politik uang. Sementara 39,1 persen tidak memaklumi, dan 15,4 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Jawa Timur menjadi daerah yang paling memaklumi politik uang dengan 54,7 persen. Kemudian disusul DKI Jakarta dan Banten dengan 54,5 persen.

"Ini memang angka cukup mencengangkan. Hampir separuh publik mengatakan money politics itu dapat dimaklumi," kata Direktur Riset Charta Politika, Muslimin, saat merilis hasil surveinya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Polri Sebut Sudah Ada 31 Kasus Terkait Politik Uang

"Jadi sikap permisif publik cukup tinggi terhadap kondisi kita saat ini di mana hampir 50 persen mengatakan money politics adalah hal yang wajar," lanjutnya.

Kendati demikian, Muslimin menilai masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas fenomena ini. Sebab, praktik politik uang ini juga marak terjadi karena masih banyak politisi-politisi yang melakukannya.

"Ini agak berbahaya bagi demokrasi kita ke depan kalau sikapnya masih begini," kata Muslimin.

Baca juga: KPU Gandeng KPK Tekan Praktik Politik Uang

Muslimin mengingatkan caleg-caleg yang kerap menggunakan politik uang bahwa cara tersebut belum tentu efektif untuk menggaet pemilih.

Sebab, masih berdasarkan hasil survei Charta Politika, 40,8 persen responden memilih untuk mengambil uangnya namun tak memilih calon yang memberi uang.

Hanya 8 persen responden yang menyatakan akan memilih calon yang memberi mereka uang.

Baca juga: Tekan Politik Uang, Bawaslu Berencana Patroli di Masa Tenang Pemilu

"Ini jadi pelajaran juga bagi politisi dan parpol, ternyata publik tidak serta merta dikasih tapi memilih. Dalam hal ini tentunya masyarakat dalam tanda kutip cukup pintar," ujar dia.

Survei Charta Politika ini dilakukan 19-25 Maret 2019 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 2000 responden yang terbesar di 34 provinsi. Survei ini menggunakan metode acak bertingkat dengan margin of error plus minus 2,19 persen pada tingkat kepercayan 95 persen.

Kompas TV Minggu tenang sebelum hari pencoblosan diperdiksi bakal rawan politik uang. Polri dan Bawaslu akan mengintensifkan patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik politik uang yang bisa menjadi cikal bakal korupsi politik. Apa cara yang paling ampuh untuk mencegah praktik politik uang menjelang hari pencoblosan nanti? Dan apakah praktik politik uang akan lebih masif dibanding Pemilu 2014 lalu? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Ketua Bawaslu, Abhan. Kemudian ada Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggareni. Serta Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto. Dan melalui sambungan satelit sudah terhubung dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. #PolitikUang #Pemilu2019 #Korupsi



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden