Politik Uang hingga Keterlibatan ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Kampanye Rapat Umum

Minggu, 10 Maret 2019 | 14:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan terjadi dalam kampanye rapat umum sudah bisa diprediksi.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, beberapa potensi pelanggarannya di antaranya politik uang, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), hingga pengerahan relawan.

"Pada rapat umum nanti kan akan menghadirkan lebih banyak orang. Bagaimana pengerahan terhadap pendukung untuk bisa hadir kan selalu menjadi isu. Apakah mereka hadir betul-betul keinginan sendiri atau dimobilisasi," ujar Veri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019).

Jika dimobilisasi, biasanya berkaitan erat dengan politik uang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

Veri mengakui, sudah ada regulasi yang mengatur batasan pemberian bahan kampanye seperti kaos. Namun, pemberian uang makan dan transportasi belum diatur jelas.

Veri mengatakan, hal ini bisa menjadi modus.

Potensi kedua, mengenai keterlibatan ASN. Apalagi, kata Veri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengatakan bahwa ASN diperbolehkan menyosialisasikan keberhasilan pemerintah.

Menurut dia, hal ini tidak ada bedanya dengan menyeret ASN ke ranah politik.

"Dan itu bisa dikatakan perintah kepada ASN untuk menyosialisasikan apa yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Potensi pelanggaran lainnya adalah kampanye yang dilakukan relawan. Veri mengatakan, sulit membedakan apakah kegiatan yang dibuat suatu kelompok merupakan bentuk kampanye terbuka atau tidak.

Baca juga: Tak Ada Zonasi Kampanye Rapat Umum pada 3 April 2019

 

Kampanye rapat umum bagi peserta pemilu memiliki pembagian zona yang jelas. Sementara itu, relawan cenderung bebas membuat acara di mana saja.

"Relawan bikin acara lalu capres datang. Apakah ini bentuk kampanye? Seharusnya iya, tetapi posisi hari ini agak kabur terkait kampanye itu," kata Veri.

Semua potensi pelanggaran itu perlu dicermati oleh penyelenggara pemilu. Apalagi, melihat elektabilitas dua pasang calon presiden dan wakil presiden. Veri mengatakan tidak ada kenaikan signifikan atas elektabilktas kedua pasangan.

Jumlah dukungan cenderung stagnan sejak masa awal kampanye.

Menurut Veri, kondisi ini membuat dua pasang calon berusaha sekuat tenaga menaikkan elektabilitas pada kampanye rapat umum nanti.

"Dua-duanya harus berlari kencang. Jadi potensi ini juga harus jadi peringatan dini bagi penyelenggaran pemilu," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden