Bawaslu Minta Publik Laporkan Temuan Politik Uang

Selasa, 26 Maret 2019 | 06:08 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam sebuah diskusi di media center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta publik waspada terhadap praktik politik uang selama kampanye terbuka peserta pemilu.

Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan temuan praktik politik uang ke pengawas pemilu setempat.

Menurut Bagja, laporan masyarakat penting karena dalam beberapa kasus, Bawaslu sulit untuk mendeteksi adanya politik uang.

"Kami minta aktivitas masyarakat, keinginan masyarakat untuk melaporkan, kami juga tunggu. Karena kami tidak mungkin bisa mengkover seluruh titik (parktik politik uang) ya," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Politik Uang hingga Keterlibatan ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Kampanye Rapat Umum

Tempat terjadinya politik uang, kata Bagja, sulit untuk diprediksi. Sebab, politik uang tidak selalu terjadi di lokasi kampanye peserta pemilu.

Ia mengatakan, jumlah petugas pengawas pemilu juga terbatas. Panitia pengawas di tingkat kelurahan hanya berjumlah 3 orang, sementara titik kampanye sangat banyak.

Apalagi, jumlah anggota tim kampanye lebih banyak dari jumlah pengawas.

Oleh karena itu, jika ada laporan dari masyarakat, maka akan mempermudah kinerja Bawaslu.

"Kami punya target tertentu, kira-kira bekerja sama dengan aparat kepolisian, bekerja sama dengan pemantau," ujar Bagja.

Baca juga: Politik Uang dan Ujaran Kebencian Dinilai Gangguan Utama bagi Pemilih di Pemilu 2019

"Oleh sebab itu kami minta kepada pemantau yang ada sekarang kami minta untuk mulai aktif memantau kampanye. Memantau itu bukan hanya pada hari H, memantau itu bisa dilakukan pada sekarang," lanjut dia.

Kampanye terbuka telah dimulai sejak Minggu (24/3/2019). Kampanye ini akan berlangsung selama 21 hari dan berakhir 13 April 2019.

Pemungutan suara serentak berlangsung pada 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Akan ada lima jenis surat suara yang diberikan ke setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden