Polri Sebut Sudah Ada 31 Kasus Terkait Politik Uang

Kamis, 4 April 2019 | 12:25 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 31 kasus terkait politik uang yang sedang diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga Kamis (4/4/2019).

Hal itu disampaikan Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

"Saat ini kita sudah melakukan penindakan dari satgas Gakkumdu, ada 31 kasus politik uang yang saat ini sedang dalam proses penyidikan, baik di Gakkumdu kabupaten maupun kota," ujar Dedi.

Baca juga: KPU Gandeng KPK Tekan Praktik Politik Uang

Ia menyebutkan, 31 kasus terkait politik uang itu terjadi di Jakarta, Kalimantan, Maluku, Yogyakarta, Gorontalo, Papua, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

"Itu dilakukan caleg baik DPR maupun DPRD kabupten/kota. 31 kasus itu data terkini hingga hari ini, setiap ada kasus langsung dilaporkan," kata dia.

Sebanyak 31 kasus politik uang itu diduga dilakukan para caleg dengan berbagai macam modus, seperti membagikan uang dan sembako kepada masyarakat dari pintu ke pintu maupun saat menyambangi acara warga.

Baca juga: Tekan Politik Uang, Bawaslu Berencana Patroli di Masa Tenang Pemilu

Ia mengatakan, kepolisian akan mengantisipasi lebih optimal lagi pada hari tenang menuju pelaksanaan pemilu, yakni pada tanggal 14,15, dan 16 April 2019.

"Yang kita antisipasi yaitu pada saat hari tenang. Kita akan optimalkan patroli terpadu," ujar Dedi.

Kepolisian mengimbau para caleg untuk tidak melakukan politik uang karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Kita semua sudah komitmen ya menjelang hari pemilihan dan kampanye harus bebas dari politik uang," ujar dia.

DOK FOUNDING FATHERS HOUSE/DIAN PERMATA Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa - (DOK FOUNDING FATHERS HOUSE/DIAN PERMATA)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden