Tekan Politik Uang, Bawaslu Berencana Patroli di Masa Tenang Pemilu

Rabu, 3 April 2019 | 08:53 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang pemilu, 14-16 April 2019.

Langkah ini untuk menekan potensi kerawanan politik uang yang biasanya meningkat di masa tenang.

"OTT (KPK) terakhir mengingatkan kepada kita untuk semakin mengingat potensi kerawanan politik uang. Dari sisi pencegahan, kami akan melakukan patroli dan pengawasan di masa tenang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: 5 Desa di Kulon Progo Deklarasikan Anti-politik Uang Jelang Pemilu 2019

Bawaslu akan memastikan masyarakat tidak menerima pemberian orang lain yang mensyaratkan mereka memilih salah satu peserta pemilu.

Tindakan politik uang tersebut, kata Afif, berpotensi menjadi tindak pidana pemilu.

"Dampaknya luar biasa. Bisa kena pidana," ujar Afif.

Afif mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis data daerah-daerah yang rawan terjadi politik uang. Data tersebut termasuk memuat sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi rawan 'serangan fajar'.

Baca juga: Bawaslu Minta Publik Laporkan Temuan Politik Uang

"Intinya sudah kami petakan berdasarkan situasi keamanan pemilu terakhir mana saja daerah-daerah rawan," tandas Afif.

Hari pemungutan suara serentak dilakukan Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Akan ada lima jenis surat suara yang diberikan ke setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompas TV Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman menyatakan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Arief berharap segala persoalan yang berkaitan dengan pemilihan umum dapat diselesaikan secara hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi hingga pengadilan. Komisi Pemilihan Umum menegaskan upaya mengerahkan <em>people power</em> jika terjadi kecurangan pemilu tak akan mengubah hasil perhitungan suara Pemilu 2019. #PeoplePower #Pemilu2019 #AmienRais



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden