Ini Harapan Syafii Maarif kepada BTP Setelah Resmi Bebas

Jumat, 25 Januari 2019 | 18:35 WIB
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Buya Syafii Maarif, saat menjadi pembicara di Seminar Internasional Islam Indonesia di Pentas global : Inspirasi Damai Nusantara untuk Dunia, yang digelar di Balai Senat UGM, Jumat (25/01/2019)



YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Kamis (24/01/2019) resmi bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif berharap BTP turut memikirkan bangsa ini.

"Dia sudah mengikuti hukumnya sudah bagus lah itu, sangat bagus ya," ujar Syafii Maarif, usai menjadi pembicara di Seminar Internasional Islam Indonesia di Pentas Global : Inspirasi Damai Nusantara untuk Dunia, di UGM, Jumat (25/01/2019)

Syafii Maarif menyampaikan, sejak awal, dirinya sudah mengatakan jika BTP tidak menghina Islam maupun Al Quran.

Baca juga: Fakta di Balik Pertemuan Sandiaga dan Syafii Maarif, Petuah Menjadi Negarawan hingga Alasan Tak Hadiri Reuni 212

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengaku di-bully karena pendapatnya itu.

"Sejak semula saya mengatakan Ahok itu tidak menghina Islam, Al Quran dan saya di-bully  tho," tegasnya. 

"Tetapi dia tegar menempuh itu dan itu menurut saya patut dicontoh," katanya. 

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini berharap, setelah resmi bebas pada Kamis (24/01/2019), BTP kembali mau memikirkan bangsa ini.

"Dia turut memikirkan bangsa ini, dia seorang pekerja yang luar biasa. Dia juga sudah berjanji akan menjaga lidahnya," tegasnya.  

Kompas TV Sorotan terhadap kasus yang dituduhkan terhadap Bahar bin Smith muncul dari banyak kalangan. Ada yang membela Bahar bin Smith dan ada pula yang mengrikitik ceramah Bahar bin Smith yang dipersoalkan ke polisi. Mantan Ketua Umum PP Mumammadiyah, Syafii Maarif menilai harusnya penceramah menggunakan kata-kata yang sopan. Sementara itu Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menyoroti langkah polisi dalam menangani kasus yang dilaporkan kepada Bahar bin Smith. Dia meminta polisi bertindak adil dalam menangani kasus ini. Dalam kasus ceramah Bahar bin Smith polisi menemrima 2 laporan masing-masing masing oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan kelompok Jokowi Mania. Sejauh ini polisi telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden