Buya Syafii Maarif Ditunjuk sebagai Anggota Dewan Etik MK

Rabu, 1 Agustus 2018 | 19:10 WIB
KOMPAS.com/IKA FITRIANA Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Buya Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii, menjadi pembicara dalam kegiatan sarasehan kebangsaan di Gereja St Ignatius Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (25/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah menunjuk anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Ahmad Syafii Maarif untuk menjabat sebagai anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menggantikan Gus Solah.

"Dari tiga nama, memang sudah mengerucut ke Buya Ahmad Syafii Maarif dan panitia seleksi memang menunjuk beliau untuk menggantikan jabatan Gus Solah di Dewan Etik MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (1/8/2018), seperti dikutip Antara.

Fajar mengatakan, Buya Syafii sudah menyatakan bersedia untuk menjadi anggota Dewan Etik MK menggantikan Gus Solah.

Selain Buya Syafii, Pansel Dewan Etik MK sebelumnya mengantongi dua nama lain, yaitu mantan Wakil Ketua Umum PBNU K.H. As'ad Said Ali dan penasihat KPK periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua.

Adapun panitia seleksi terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Dewan Etik MK Hatta Mustafa, anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan mantan Hakim Konstitusi Mohammad Laica Marzuki.

Gus Solah mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan Etik MK atas kesadaran dan kemauannya sendiri setelah mengalami stroke dan merasa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk bertugas sebagai Dewan Etik MK.

Selain Gus Solah, dua pejabat Dewan Etik MK yang tersisa pada saat ini adalah Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik MK dan Bintan Saragih selaku anggota.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden