KPU: Hari Ini Kesempatan Terakhir Partai Tarik Caleg Eks Koruptor

Rabu, 19 September 2018 | 15:37 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebut, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membersihkan partainya dari calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Sebab, Kamis (20/9/2018) besok, seluruh caleg akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

"Poinnya adalah, hari ini kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bakal caleg mantan napi korupsi, (karena) besok (caleg) akan kami tetapkan," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Sejauh ini, Viryan melihat ada komitmen yang tinggi dari partai politik tingkat nasional untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya caleg eks koruptor di tingkat DPR.

Baca juga: KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Sementara caleg mantan napi korupsi yang semula diajukan di tingkat DPRD Provonsi maupun Kabupaten/Kota, kata Viryan, akan ditarik oleh sejumlah pimpinan partai politik.

"Sekarang di tingkat pusat sudah tidak ada (caleg eks korupotr), di bawah pun pimpinan partai politik nasionalnya sudah menyampaikan kepada pimpinan partai politik di bawah agar menarik," ujarnya.

Langkah partai tersebut, menurut Viryan, adalah poin yang sangat baik untuk Pemilu 2019. Sebab, penting mengukur kualitas caleg dari sudut pandang rekam jejaknya yang tidak pernah terjerat kasus korupsi.

Namun demikian, Viryan belum bisa memastikan siapa saja caleg napi korupsi yang akan ditarik oleh partainya. Tetapi, pihaknya terus mendorong partai untuk menarik caleg eks koruptor, sebagai komitmen partai menyuguhkan calon wakil rakyat yang bersih, yang tertuang dalam pakta integritas.

Baca juga: Jangan Hanya Calegnya, Partai Pengusung Eks Koruptor Juga Harus Dihukum

"Kita masih terus update (caleg yang akan ditarik partai), saya belum dapat update terbaru tapi yang jelas kita terus mendorong. Ini kesempatan terakhir (partai tarik caleg eks koruptor)," tandasnya.

Diketahui, ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden