KPU Bahas Opsi Penundaan Penetapan DCT Khusus Caleg Eks Koruptor

Rabu, 19 September 2018 | 13:39 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertimbangkan opsi penundaan penetapan calon legislatif (caleg) 2019, khusus bagi caleg mantan napi korupsi.

Opsi penundaan tersebut muncul lantaran hingga saat ini KPU belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

Larangan tersebut semula tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Ada sejumlah caleg eks koruptor yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, kemudian harus dilololoskan berdasarkan putusan MA.

Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, pihaknya membutuhkan waktu untuk kembali memeriksa kelengkapan persyaratan caleg eks koruptor.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut, berlaku untuk seluruh caleg eks koruptor, baik DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, maupun caleg DPD.

"Apakah dia syarat-syarat yang lain memenuhi juga, misalnya ijazahnya, kesehatannya, (bebas) narkobanya, kan tetap harus diperiksa. Jadi kalaupun diloloskan oleh Bawaslu tapi persyaratan lain yang dinyatakan Undang-Undang tidak lengkap, kan juga tetap nggak bisa," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Hingga saat ini, opsi mengenai penundaan penetapan caleg eks koruptor masih dibahas oleh KPU, dan belum ada keputusan.

"(Pembahasan) belum putus. Masih ada diskusi di kita, (caleg eks koruptor) ikut ditetapkan besok atau misalnya yang (caleg eks koruptor) ini pisah," ujarnya.

Meski begitu, Pramono memastikan KPU tidak akan menunda pelaksanaan penetapan DCT secara keseluruhan. Penetapan DCT dipastikan dilaksankan sesuai jadwal, Kamis (20/9/2018).

"Tapi kita tidak membuat revisi jadwal terkait dengan penetapan DCT," tandasnya.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden