Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Selasa, 18 September 2018 | 15:23 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg), caleg yang sudah ditarik mundur oleh partai tak bisa kembali maju nyaleg.

Hal itu lantaran masa pendaftaran caleg telah ditutup. Masa pergantian bakal caleg pun telah berakhir sejak 11 September 2018.

Hasyim mengatakan, ada bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai mantan napi korupsi, tapi kemudian sudah ditarik mundur oleh partainya sendiri.

Baca juga: Bawaslu Usul Foto Caleg Eks Koruptor Dipampang di TPS

Ada pula caleg eks koruptor yang pada masa pendaftaran dinyatakan TMS oleh KPU bukan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, tetapi juga langsung diganti oleh partai dengan caleg lainnya.

"Enggak otomatis (lolos). Kalau yang bersangkutan sudah ditarik partai, nggak bisa dipulihkan lagi," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan, caleg eks koruptor yang kemungkinan dipulihkan statusnya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) adalah caleg yang pernah dinyatakan tidak lolos oleh KPU, tetapi kemudian mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menang, serta belum ditarik partai.

"Yang memungkinkan dipulihkan adalah yang pernah di-TMS KPU kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu lalu menang," ujar Hasyim.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa. Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menundanya sampai putusan MA terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg keluar.

Nantinya, KPU juga harus melihat dan mempelajari satu per satu kasus caleg eks koruptor yang bakal dipulihkan.

"Kalau kemudian di-TMS sebelum DCS, berarti kan yang bersangkutan belum masuk DCS. Apa kita perlu mengumumkan DCS lagi apa langsung DCT saja misalkan," tutur Hasyim.

Selain itu, KPU pun harus mempelajari dan menentukan nomor urut caleg yang akan dipulihkan. Sebab, saat caleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU beberapa waktu lalu, nomor urutnya telah digantikan oleh nomor urut caleg yang berada di urutan setelahnya.

"Sebelum DCT caleg nomor 2 naik jadi nomor 1 karena yang nomor 1 ini TMS. Nah kalau dikembalikan, mau ditaruh nomor berapa?" sambung dia.

Hal itu, kata Hasyim, nantinya akan dibicarakan dengan partai politik. Sebab, dalam hal ini partai politik yang punya wewenang.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden