Masyarakat Diminta Tak Pilih Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Rabu, 19 September 2018 | 09:47 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta masyarakat untuk tak hanya menolak untuk memilih eks koruptor pada Pileg 2019, melainkan juga tak memilih partai politik yang mengusungnya.

"Partai politik seharusnya menjadi yang paling penting untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas terus diusungnya mantan napi koruptor sebagai caleg," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Padahal, kata Lucius, parpol harusnya tegas menolak mantan koruptor menjadi caleg. Ia yakin mantan koruptor yang sempat mengajukan diri jadi caleg akan tunduk pada keputusan tersebut.

Baca juga: Parpol yang Usung Eks Koruptor Dinilai Berpotensi Langgengkan Kejahatan Korupsi

Lucius mengungkapkan, partai yang mengusung mantan koruptor menilai mereka sebagai kader yang berhasil. Sehingga parpol masih terus mempromosikan mereka menjadi caleg.

"Oleh karena itu tak cukup jika kita hanya mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuat tanda khusus pada nama caleg mantan napi koruptor di kertas suara," kata Lucius.

"Tanda khusus hanya pada nama caleg seolah-olah mengatakan kesalahan hanya milik para caleg saja," sambungnya.

Lucius berharap, KPU bisa menghadirkan peringatan kepada publik dengan menandai caleg yang merupakan mantan koruptor beserta partai pengusungnya.

"Partai yang usung caleg eks koruptor harus dianggap sebagai partai koruptor. Harus ada desain kampanye yang menyebutkan nama-nama partai pengusung caleg mantan napi sebagai partai koruptor," katanya.

Dengan adanya penanda itu, publik semakin disadarkan untuk tak melirik sedikit pun kepada caleg dari mantan koruptor dan partai pengusungnya.

Sebab, memilih partai pengusung mantan koruptor dinilainya menghambat terwujudnya pemilu yang berintegritas.

"Oleh karena itu hukuman sudah seharusnya diberikan kepada parpol dengan kampanye agar pemilih tak memilih parpol tersebut," ujarnya.

Sebab, ia melihat perilaku sejumlah partai politik yang mengusung mantan koruptor berpotensi melanggengkan kejahatan korupsi itu sendiri.

Baca juga: Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh Nyaleg

Lucius menilai tak menutup kemungkinan politisi yang terlibat korupsi menyalurkan sebagian hasilnya kepada parpol.

"Sehingga masuk akal jika parpol membutuhkan figur mantan napi korupsi itu pada periode selanjutnya demi melanggengkan nafsu korupsi demi kehidupan parpol dan juga nafsu pribadi politisi," kata Lucius.

Di sisi lain, Lucius juga memandang partai politik yang mengusung mantan koruptor paling berperan memicu polemik larangan mantan koruptor jadi caleg yang sempat dirancang KPU.

Padahal seharusnya polemik ini tak perlu terjadi apabila parpol mengutamakan integritas sebagai kunci utama menjalankan keberlangsungan partai.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden