Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor Dinilai Berpotensi Langgengkan Kejahatan Korupsi

Rabu, 19 September 2018 | 09:06 WIB
Inggried Dwiwedhaswary/Kompas.com Aksi peringatan Hari Antikorupsi sedunia oleh sejumlah aktovis ICW di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014)

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat perilaku sejumlah partai politik yang mengusung mantan koruptor menjadi calon legislatif justru berpotensi melanggengkan kejahatan korupsi itu sendiri.

Lucius menilai tak menutup kemungkinan politisi yang terlibat korupsi menyalurkan sebagian hasilnya kepada parpol.

"Sehingga masuk akal jika parpol membutuhkan figur mantan napi korupsi itu pada periode selanjutnya demi melanggengkan nafsu korupsi demi kehidupan parpol dan juga nafsu pribadi politisi," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2018).

Baca juga: Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh Nyaleg

Di sisi lain, Lucius memandang partai politik yang mengusung mantan koruptor juga berperan membuat polemik larangan mantan koruptor jadi caleg yang telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal seharusnya polemik ini tak perlu terjadi apabila parpol mengutamakan integritas sebagai kunci utama menjalankan kehidupan partai.

"Dengan kata lain sumber utama perdebatan soal larangan mantan napi korupsi nyaleg adalah partai politik. Mereka dengan sengaja membuat aturan yang lunak pada UU Pemilu," katanya.

Kedua, mereka dinilai ngotot menolak keinginan KPU yang pada waktu itu berencana melarang mantan koruptor maju sebagai caleg.

"Dari dua hal di atas kelihatan bahwa keinginan membolehkan mantan napi koruptor nyaleg itu adalah parpol," kata Lucius.

Baca juga: Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Melalui forum parlemen, kata dia, mereka memanfaatkan kewenangannya dengan merancang regulasi yang malah membuka jalan bagi koruptor kembali ke panggung politik.

Lucius meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijaksana dalam menentukan pilihannya di Pemilu 2019 nanti. Ia berharap publik bisa berpartisipasi mencegah para mantan koruptor kembali ke panggung politik.

"Memilih partai pembela koruptor atau partai koruptor hanya akan membuat kita tak bisa menatap pemilu dengan jaminan integritas yang memadai," tegasnya.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden