Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Selasa, 18 September 2018 | 18:14 WIB
Inggried Dwiwedhaswary/Kompas.com Aksi peringatan Hari Antikorupsi sedunia oleh sejumlah aktovis ICW di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mencoret dua bakal calon legislatifnya dari daftar. Kedua bakal caleg itu dicoret karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Meski keduanya sudah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi Nasdem merasa pencalonan mereka tidak tepat karena bertentangan dengan kehendak publik.

"Pencoretan ini dilakukan sebagai komitmen Nasdem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Kedua caleg yang dicoret itu sebelumnya terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Willy mengatakan, DPP Partai Nasdem bersama DPW Nasdem Bengkulu sudah memanggil keduanya untuk memberitahu langsung mengenai pencoretan nama mereka dari DCS.

"Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak. Sebab, suara masyarakat terkait dengan larangan (eks koruptor menjadi caleg) tersebut harus menjadi perhatian partai politik," ujar Willy.

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Willy menegaskan, Nasdem juga tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks napi korupsi maju sebagai caleg.

Nasdem tetap memastikan bahwa semua caleg yang diusung tak pernah dipidana atas kasus korupsi.

"Kota di Nasdem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, setelah mencoret kedua bakal caleg tersebut, hingga saat ini pihaknya tidak mengganti keduanya dengan nama lain.

Partai Nasdem masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah partai diperbolehkan mengganti caleg eks koruptor atau tidak.

"Sampai saat ini kami membatalkan pencalegan dengan konsekuensi tidak memiliki penggantinya, kecuali KPU buka peluang," kata dia.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden