JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mencoret dua bakal calon legislatifnya dari daftar. Kedua bakal caleg itu dicoret karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Meski keduanya sudah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi Nasdem merasa pencalonan mereka tidak tepat karena bertentangan dengan kehendak publik.
"Pencoretan ini dilakukan sebagai komitmen Nasdem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi
Kedua caleg yang dicoret itu sebelumnya terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Willy mengatakan, DPP Partai Nasdem bersama DPW Nasdem Bengkulu sudah memanggil keduanya untuk memberitahu langsung mengenai pencoretan nama mereka dari DCS.
"Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak. Sebab, suara masyarakat terkait dengan larangan (eks koruptor menjadi caleg) tersebut harus menjadi perhatian partai politik," ujar Willy.
Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Willy menegaskan, Nasdem juga tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks napi korupsi maju sebagai caleg.
Nasdem tetap memastikan bahwa semua caleg yang diusung tak pernah dipidana atas kasus korupsi.
"Kota di Nasdem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, setelah mencoret kedua bakal caleg tersebut, hingga saat ini pihaknya tidak mengganti keduanya dengan nama lain.
Partai Nasdem masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah partai diperbolehkan mengganti caleg eks koruptor atau tidak.
"Sampai saat ini kami membatalkan pencalegan dengan konsekuensi tidak memiliki penggantinya, kecuali KPU buka peluang," kata dia.