Jika Dirasa Diskriminatif, KPU Tak Akan Tandai Caleg Eks Koruptor

Selasa, 18 September 2018 | 18:04 WIB
Reza Jurnaliston Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan membahas kemungkinan pemberian tanda untuk calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara.

Jika dengan menandai caleg eks koruptor KPU dianggap diskriminatif, maka KPU akan menghapus opsi tersebut.

"Kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon jadi diskriminatif atau tidak, kalau jadi diskriminatif KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritisi UU Pemilu

Seperti diketahui, banyak pihak yang mengusulkan KPU menandai caleg mantan napi korupsi di TPS dan surat suara, setelah hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg.

Dengan menandai caleg eks koruptor, masyarakat diharapkan tahu dan punya pertimbangan untuk memilih caleg tersebut.

Namun demikian, menurut Hasyim, pada dasarnya status caleg mantan napi korupsi telah dipublikasikan melalui situs pencalonan pemilu yang bisa dilihat oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, caleg mantan napi korupsi juga diharuskan mempublikasikan statusnya melalui media cetak yang bisa diakses publik.

Baca juga: Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

"Pernyataan itu ada putusan pengadilannya, SKCK-nya, ada pengumuman dia di media, itu kan nantinya kita akan publikasikan di sistem pencalonan Pemilu 2019," terang Hasyim.

Namun demikian, usulan menandai caleg mantan napi korupsi tetap dipertimbangkan KPU, dan nantinya akan dibahas bersama.

Paling penting, pemilih mendapat informasi mengenai publikasi status caleg eks koruptor.

"Tentang metode menandainya, nanti kita bicarakan mana yang paling strategis, tapi intinya yang ingin kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen sebagai penanda bahwa yang bersangkutan napi kan sudah ada dan publik bisa mengakses," ujar Hasyim.

"KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Patuhi Putusan MA, KPU Akan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden