Gerindra Yakin Caleg Eks Koruptor Tak Pengaruhi Elektabilitas Partai

Rabu, 19 September 2018 | 13:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di sela rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Gerindra, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak khawatir jika keputusan untuk tetap mengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi akan memengaruhi elektabilitas partainya.

Menurut Dasco, salah satu mantan napi kasus korupsi dari Partai Gerindra yang mendaftar jadi caleg di DPRD DKI Jakarta, yakni M Taufik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.

"Yang mendaftar kembali misalnya yang di DKI itu sudah menjadi anggota legislatif pada periode sebelumnya dan tidak berdasarkan catatan DPP itu tidak pernah terjadi sesuatu dan lain hal yang kemudian mencederai nama baik partai atau kemudian kredibilitas yang bersangkutan diragukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Pilih Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor

Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa tidak banyak mantan napi kasus korupsi yang diusung Partai Gerindra sebagai caleg.

Keputusan untuk tetap mengusung eks koruptor, kata Dasco, juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kemudian diperkuat dengan adanya putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan putusan uji materi Mahkamah Agung atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Putusan MA membatalkan larangan parpol mengusung mantan napi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba sebagai calon anggota legislatif.

"Nah Partai Gerindra menganggap bahwa sudah ada dasar hukum itu ada dua yaitu putusan sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu kemudian judicial review dari MA. Sehingga kita hormati produk hukum yang sudah keluar tersebut," kata Dasco.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, perlu ada kampanye untuk tidak memilih calon anggota legislatif eks koruptor beserta partainya dalam Pemilu 2019.

"Caranya mengkampanyekan agar pemilih tidak memilih mantan narapidana kasus korupsi," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

Menurut Donal, langkah itu adalah bentuk hukuman bagi para caleg mantan terpidana korupsi beserta partai politik yang masih mencalonkan mereka.

Ia tidak ingin hanya caleg yang dihukum dengan cara tidak dipilih, melainkan beserta parpol yang mencalonkan mereka.

"Pemilih harus menghukum partai yang seperti ini. Jadi bukan caleg mantan napi saja yang dihukum, melainkan rame-rame menghukum untuk tidak memilih partai tersebut," jelasnya.

Kompas TV Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol?



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden