KPU: Revisi PKPU Selesai Siang Ini, Eks Koruptor Resmi Boleh Jadi Caleg

Rabu, 19 September 2018 | 14:32 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) siang ini.

Revisi tersebut berkaitan dengan pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Pasal yang direvisi memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Sebagaimana diketahui, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dihapuskan.

"(Revisi PKPU) siang ini selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: KPU Bahas Opsi Penundaan Penetapan DCT Khusus Caleg Eks Koruptor

Pramono mengatakan, proses revisi PKPU tersebut juga telah disampaikan pihaknya ke Komisi II DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/9/2018).

Kepada Komisi II, KPU hanya meminta izin untuk merevisi PKPU. Sementara konsultasi mengenai revisi PKPU baru akan dilakukan setelah penetapan PKPU hasil revisi selesai.

Langkah cepat tersebut diambil oleh KPU lantaran waktu tahapan pemilu yang begitu singkat dan harus terus berjalan sesuai dengan jadwal.

"Yang penting jadi dulu, yang penting bisa kita gunakan dulu, baru nanti kalau masih memungkinkan, berikutnya nanti baru kita ketemu dengan pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Pramono.

Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

Pramono menyebut, hanya satu hari pihaknya mempelajari hasil putusan MA. Setelahnya, KPU langsung melakukan proses revisi PKPU.

"Kalau nunggu dikonsultasi DPR dulu, nunggu pengundangan, ya dua minggu nggak selesai. Nanti kita yang dimaki-maki orang KPU tidak menjalankan ptusan MA," tuturnya.

Menurut Pramono, hasil dari revisi PKPI itu akan dijadikan pedoman hukum bagi pihaknya untuk melakukan revisi putusan caleg mantan napi korupsi, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: Kamis, KPU Tetapkan Capres-Cawapres dan Caleg Pemilu 2019

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden