Jangan Hanya Calegnya, Partai Pengusung Eks Koruptor Juga Harus "Dihukum"

Rabu, 19 September 2018 | 13:52 WIB
Thinkstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Pemilu 2019 harus menjadi pesta demokrasi yang bermartabat.

Hal ini bisa tercermin dari penyelenggaraan pemilu yang bersih, termasuk mereka yang maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu, ia berharap, publik atau pemilih juga berperan untuk mengadang laju para caleg eks koruptor.

Lucius menyampaikan hal ini menanggapi masih ada partai politik yang tak mencoret bakal caleg tersebut.

Baca juga: KPU Bahas Opsi Penundaan Penetapan DCT Khusus Caleg Eks Koruptor

Menurut dia, bukan hanya caleg yang harus "dihukum", tetapi juga partai politik yang ngotot mengusungnya.

“Semakin penting larangan mantan napi korupsi ini sebagai gerakan masyarakat untuk menjaga marwah Pemilu 2019. Gerakan ini mesti bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atau pemilih untuk tak hanya menghukum mantan napi saja, tetapi juga parpol pengusung para mantan napi koruptor tersebut,” kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Lucius mengatakan, pemilu merupakan kesempatan untuk menyeleksi mereka yang mamu menghilangkan praktik korupsi.

Baca juga: ICW: Pemilih Harus Menghukum, Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor dan Partainya

“Pemilu merupakan momentum pemberian sanksi dan apresiasi bagi pejabat publik untuk melanjutkan atau berhenti dari jabatannya,” kata dia.

Tak hanya mencari pemimpin atau pejabat publik, pemilu juga bisa dijadikan kesempatan untuk memberikan reward dan hukuman bagi mereka yang tak amanah, termasuk koruptor.

“Kenapa mereka tak boleh dicalonkan, karena sebagai politisi yang gagal menjaga amanah, mereka harus dihukum,” kata Lucius.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 17 Bacaleg di 11 Kota Teridentifikasi Eks Koruptor

Kompas TV Apakah telah terjadi ketidakadilan terhadap warga binaan di Lapas Sukamiskin pasca temuan dari Ombudsman pekan lalu?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden