Pencabutan Hak Dipilih Dapat Beri Efek Jera bagi Koruptor

Rabu, 19 September 2018 | 10:44 WIB
KOMPAS / AGUS SUSANTO Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih kembali bagi kepala daerah atau wakil rakyat yang terbukti korupsi sudah tepat dan perlu dilakukan.

Hal itu dikatakan Syamsuddin menanggapi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali bagi koruptor.

“Saya kira pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam Pilkada dan Pemilu perlu dilakukan agar ada efek jera bagi koruptor,” ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak Politik Marianus Sae

Pencabutan hak untuk dipilih kembali, kata Syamsuddin, diharapkan agar masyarakat memiliki pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas serta lebih mengutamakan kepentingan publik.

“Yang menjadi pejabat publik benar-benar mengabdi kepada kepentingan publik, bukan mengambil atau mencuri yang bukan haknya,”kata Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, perlu ada jeda dalam jangka waktu tertentu bagi terpidana kasus korupsi agar hak dipilih bisa pulih kembali.

“Jeda waktu bisa 5 sampai 10 tahun sesuai dengan masa hukuman bagi yang bersangkutan. Jika misalnya dipidana 20 tahun, maka hak dipilih yang bersangkutan bisa pulih setelah jeda waktu 10 tahun,” tutur Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menuturkan, sepanjang tahun 2013-2017, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah mencabut hak politik 26 koruptor yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

Baca juga: KPK: Hak Politik 26 Koruptor Dicabut Sepanjang 2013-2017

"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).

Kompas TV Meski demikian untuk pidato yang disampaikan kemarin oleh Presiden Joko Widodo lebih pada menjelaskan bagaimana tupoksi TNI dan Polri .



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden