KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019

Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:24 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Uji Coba Apilkasi Dana Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019. Acara digelar di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Kita akan melakukan pelatihan penggunaan sistem tekonologi informasi yang memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis.

Baca juga: Belum Ada Aturan soal Sisa Dana Kampanye Pemilu

Menurut Arief, uji coba tersebut penting untuk memudahkan peserta pemilu dalam membuat laporan dana kampanye.

Hal inilah yang nantinya akan mendorong transparansi dalam pengumpulan dan pendanaan dana kampanye yang bisa dipertanggungjawabkan.

"KPU mendorong supaya di setiap tahapan pemilu berlangsung dengan transparan, penuh integritas dan dilaksnakan secara profesional," ujar Arief.

Baca juga: Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu

Ia mengatakan, soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur, tetapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.

Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.

Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu

Arief berharap, adanya aplikasi dana kampanye dapat membantu peserta pemilu 2019 untuk membuat laporan dana kampanye secara benar.

"Mudah-mudahn sistem ini membantu kita semua, bukan hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tapi juga pemilih," ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.

Kompas TV Yenny mengatakan akan ada pernyataan Ahok soal sikap politiknya di pilpres begitu keluar dari penjara.???????



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden