JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019. Acara digelar di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Kita akan melakukan pelatihan penggunaan sistem tekonologi informasi yang memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis.
Baca juga: Belum Ada Aturan soal Sisa Dana Kampanye Pemilu
Menurut Arief, uji coba tersebut penting untuk memudahkan peserta pemilu dalam membuat laporan dana kampanye.
Hal inilah yang nantinya akan mendorong transparansi dalam pengumpulan dan pendanaan dana kampanye yang bisa dipertanggungjawabkan.
"KPU mendorong supaya di setiap tahapan pemilu berlangsung dengan transparan, penuh integritas dan dilaksnakan secara profesional," ujar Arief.
Baca juga: Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Ikut Pemilu
Ia mengatakan, soal dana kampanye, bukan hanya besaran, sumber, dan penggunaannya yang diatur, tetapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye.
Menurut undang-undang tersebut, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut, telah diatur besarannya, hingga batas waktu pembuatannya.
Baca juga: Tak Ada Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu
Arief berharap, adanya aplikasi dana kampanye dapat membantu peserta pemilu 2019 untuk membuat laporan dana kampanye secara benar.
"Mudah-mudahn sistem ini membantu kita semua, bukan hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tapi juga pemilih," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.