Mediasi Sengketa Pemilu Taufik dan KPU DKI Kembali Digelar Hari Ini

Senin, 20 Agustus 2018 | 07:42 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menggelar mediasi penyelesaian sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (20/8/2018).

Mediasi hari ini akan digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara pada pukul 11.00.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi lanjutan karena mediasi pada Kamis (16/8/2018) lalu belum menemui titik temu.

Baca juga: Jika Mediasi Buntu, Sengketa Taufik dan KPU DKI Diselesaikan dengan Ajudikasi

"Kami beri kesempatan kepada pemohon dan termohon, masih ada waktu satu hari lagi untuk melakukan mediasi lagi," kata Puadi saat ditemui seusai mediasi pada Kamis.

Puadi menuturkan, dalam mediasi Kamis lalu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

KPU DKI Jakarta tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Mediasi Sengketa Taufik dan KPU DKI Akan Dilanjutkan 20 Agustus

Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Kamis (16/8/2018).
Sementara, Taufik berpendapat PKPU tersebut melanggar Undang-undang sehingga ia tetap berhak mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.

Apabila mediasi belum menghasilkan kata sepakat, Bawaslu akan menggelar proses ajudikasi.

Baca juga: Wagub DKI atau Caleg DPRD, Taufik Jawab Begini

"Apabila tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, ya langsung saja proses ajudikasi. Kami sudah bikin schedule ajudikasinya," ujar Puadi.

Dalam proses ajudikasi, pemohon dan termohon akan kembali menyampaikan keberatan dan pandangannya.

Sejumlah saksi ahli yang diajukan kedua pihak juga akan dihadirkan sebagai pembuktian dalam proses ajudikasi.

Baca juga: Hadiri Mediasi, Taufik Bersikukuh KPU Langgar UU

Adapun proses ajudikasi tersebut akan berakhir pada 3 September 2018 di mana Bawaslu akan mengeluarkan amar putusan yang mesti ditaati termohon atau pemohon.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Kompas Kamis (12/7/2018)
"Andaikan amar putusannya nanti menerima permohonan bakal calon, ya tetap KPU menindaklanjuti. Tapi, andaikan tidak menerima permohonan, maka pemohon melakukan upaya hukum lagi ke PTUN," kata Puadi.

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Baca juga: Taufik Hadiri Mediasi di Kantor Bawaslu DKI

Menurut dia, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Menurut pandangan kami, ini melanggar UU artinya melanggar induknya gitu loh. Ini kalau semua institusi seperti ini, KPU bikin aturan sendiri-sendiri, kacau ini negara," ujar Taufik.

Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Terkait Gugatan M Taufik kepada KPU DKI

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden