KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:21 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 23 September 2018.

"Pasangan calon presiden wakil presiden sebagai peserta Pemilu Pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

"Untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat, provinsi, maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.

Baca juga: Laporan Dana Kampanye Telat, 1 Paslon Bupati Sinjai Didiskualifikasi

Laporan awal dana kampanye, menurut Hasyim, merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye. 

Dana tersebut bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan korporat atau kelompok masyarakat.

"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," ujar Hasyim.

Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD partai politik maupun pengurus partai politik terlambat menyerahkan laporan dana kampanye, akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

Baca juga: Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye

Undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 338 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi.

"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," jelas Hasyim.

Untuk menghindari kesalahan mengenai penyusunan laporan dana kampanye, KPU mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon pada Kamis (23/8/2018).

Pada pertemuan itu, KPU menjelaskan tentang koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.

Kompas TV Lantas seperti apa persiapan dan strategi tim sukses dari kedua kubu di laga pilpres nanti?



 

Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden