Eks Komisioner KPU: Penyelenggara Pemilu Harus Berpegang pada Aturan

Kamis, 16 Agustus 2018 | 22:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado Hadar Nafis Gumay

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pemilu yang tak melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) akan menjadi ancaman serius bagi kualitas pemilu.

Sebab, penyelenggara pemilu punya tugas penting untuk menggelar sekaligus mengawasi pemilu berjalan dengan baik.

Pernyataan Hadar muncul usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara, meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai badan calon anggota legislatif (bacaleg).

"Saya kira ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap penurunan kualitas pemilu kita," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Keputusan Bawaslu dan Panwaslu itu menggugurkan hasil verifikasi KPU setempat yang menyatakan ketiga nama tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

Baca juga: Larangan Mantan Napi Kasus Korupsi dan Kamuflase Hak Asasi Manusia...

Perbedaan keduanya, lantaran KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan bandar narkoba mendaftar sebagai caleg.

Sementara, Bawaslu dan Panwaslu menolak berpegang pada PKPU dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi kasus kejahatan berat itu sebagai caleg.

Menurut Hadar, jika pada level penyelenggara pemilu saja terdapat perbedaan pendapat, maka potensi terganggunya proses demokrasi menjadi tinggi.

PKPU yang ada saat ini, kata Hadar, telah diundangkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga kekuatan hukumnya sudah ditetapkan.

Isi dari PKPU pun sudah sangat baik. Tinggal pelaksanaannya dari dua penyelenggara pemilu yang seharusnya berjalan beriringan.

Baca juga: Tiga Eks Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu sebagai Bacaleg, KPU Tetap Menolak

Oleh karena itu, Hadar berharap perbedaan pendapat dari KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera diakhiri. Ia meminta supaya dalam menyelenggarakan pemilu, Bawaslu merujuk pada PKPU.

"Sebaiknya ini dibenahi, karena kan Bawaslu tugasnya sebaiknya me-refer sebagaimana aturan dalam PKPU," ujar Hadar.

Jika hal ini berlangsung terus-menerus, lanjut dia, ancamannya adalah kualitas penyelenggaraan pemilu yang jadi berantakan.

"Karena yang satu usaha menata, yang satunya malah membalikkan," kata dia.

Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Namun demikian, komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tetap menyatakan tiga mantan napi korupsi itu TMS. Ketiganya juga tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah diterbitkan oleh KPU.

Kompas TV Lima nama calon legislatif dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat dengan status mantan napi kasus korupsi.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden