Ketua MPR: Mau Pemilu, Enggak Boleh Pakai SARA, Enggak Boleh Adu Domba

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 14:47 WIB
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengingatkan, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan individu maupun golongan.

“Berbangsa dan bernegara itu yang harus tetap. Merdeka, bersatu, jadi bersatu nggak boleh ditawar-tawar. Mau Pilpres, Pilgub, Pileg, Pilkada, enggak boleh pakai SARA, enggak boleh pakai adu domba, enggak boleh menghalalkan segala cara, itu tetap tujuannya,” ujar Zulkifli yang akrab disapa Zulhas tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/9/2018).

Dia mengingatkan akan saripati dari demokrasi Pancasila yang melahirkan kesetaraan, keadilan, harmoni dan bukan saling menghujat, saling mencerca, ataupun saling membenci.

“Kita jaga dong Indonesia dari kebencian, dari politik SARA dari politik menghalalkan segala cara. Kita dulu enggak ada yang nanya-nanya itu merdeka kamu suku apa, kamu agama apa, kamu darimana kan enggak tanya-tanya. Siapa saja berjuang bagi Indonesia merdeka karena untuk kita semua jangan sampai sekarang 73 tahun kembali (SARA) ini yang harus dijaga terus, diluruskan,” katanya.

Baca juga: Soal Cicilan Utang Rp 400 Triliun, Sri Mulyani Angkat Bicara

Di sisi lain, menurut Zulkifli, tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini berasal dari luar.

“Pengaruh luar, karena semuanya bertarung. Dunia tanpa batas. Bagaimanapun kita harus tetap melindungi segala tumpah darah Indonesia. Tidak bisa atas nama keterbukaan, kita mengorbankan kepentingan kita,” sebut dia.

“Misalnya harga garam kita mahal, harga gula misalnya mahal, tetap harus dilindungi. Karena itu petani-petani kita jangan sampai kita mengalah karena yang lain, misalnya dumping, kelapa sawit mungkin lebih mahal, karena sekarang Amerika menerapkan praktik yang tinggi,” tambah Zulkifli.

Di sisi lain, dia mengatakan, di dalam pembukaan UUD 1945 telah secara tegas dan terang untuk mengamalkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tersebut adalah membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum atau bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kedilan sosial.

“Kemudian tujuan kita apa, setara, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, nggak boleh ada rakyat Indonesia lapar. Apapun agamanya, sukunya, dari manapun dia berasal,” katanya.

Zulkifli menyatakan, UUD 1945 memiliki peranan yang penting dan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang dihadapi bangs- Indonesia saat ini.





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden