Jokowi, Orang yang Dorong JK Maju Cawapres?

Selasa, 24 Juli 2018 | 20:09 WIB
Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Senin (5/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang untuk maju sebagai Cawapres 2019 bila diperkenankan undang-undang.

Padahal, sebelumnya ia menyatakan ingin istirahat setelah 20 tahun lebih bekerja di pemerintahan. Ia juga ingin ada regenerasi kepemimpinan.

Belum diketahui pasti apa yang membuat Kalla berubah pikiran. Namun, menurut mantan Manteri ESDM Sudirman Said, Presiden Jokowi lah orang yang mendorong JK untuk bersedia maju Cawapres.

Baca juga: Jadi Pihak Terkait, JK Bermaksud agar Proses Gugatan Cepat Selesai

"Saya sih menduga dengan gampang ya dari Pak Presiden (yang mendorong) karena beliau yang membutuhkan pasangan, kemudian dari partai-partai yang sekarang dalam koalisi," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pernyataan Sudirman Said itu disampaikan usai ia bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku sempat membicarakan keputusan Kalla terlibat dalam gugatan pasal syarat Cawapres ke MK.

Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum: JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu Bukan untuk Pribadi

Sudirman mengatakan posisi JK bukanlah orang yang aktif untuk maju sebagai Cawapres. Kalla, kata dia, tidak menawarkan diri atau menyodorkan diri untuk jadi Cawapres.

Menurut Sudirman, negara memang membutuhkan pemimpin-pemimpin muda, namun ia menilai JK kemungkinan masih dibutuhkan dalam kepemimpinan saat ini.

"Termasuk beliau sendiri dari dulu bilang kan mau istirahat, momong cucu, dan berharap yang muda-muda muncul. Tapi keadaan memaksa beliau untuk bersiap," kata Sudirman.

Baca juga: JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Saat ditanya kondisi apa yang membuat JK dinilai tetap harus ada di tampuk kekuasaan, Sudirman menyebut salah satunya yakni faktor ekonomi.

Seperti diketahui, Kalla adalah pengusaha kawakan. Sehingga ia dinilai mengetahui keinginan dunia usaha dan iklim investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Kira-kira yang sekarang butuh kehadiran Pak JK adalah Pak Jokowi. Bisa saja Pak Jokowi sudah merasa nyaman berpasangan dengan beliau," kata Sudirman.

Baca juga: Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari

Sebelumnya, JK mengaku, keputusanya terlibat uji materi salah satu pasal terkait syarat Cawapres di MK, tak ditentukan sendiri.

"Tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Presiden kan," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta.

"Itu bukan sendirian. Saya bicarakan hal tersebut baru saya ikut serta uji materi ini. Bukan saya sendiri," sambung dia.

Baca juga: Cak Imin: Jika Pak JK Lolos Cawapres, Jadi Saingan Saya

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Penggugat pasal tersebut ke MK yakni Partai Perindo.

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



 

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden