Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Selasa, 24 Juli 2018 | 17:03 WIB
PERSIANA GALIH/JUARA.NET Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapan alasan kesediaannya untuk dicalonkan kembali sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2019 bila diperkenankan undang-undang.

Padahal sebelumnya kepada media, Kalla mengaku ingin istirahat dan ingin menyerahkan tampuk kepemimpinan negeri kepada tokoh-tokoh yang lebih muda.

"Memang saya sendiri secara pribadi telah menyatakan akan istirahat dan kasih kesempatan untuk yang muda-muda," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Kalla: Saya Ingin Istirahat dari Dunia Politik

"Namun (ada) perkembangan yang lain di luar kepentingan pribadi saya, yaitu perkembangan tentang pemerintahan yang membutukan suatu keberlanjutan untuk stabilitas," sambung dia.

Kalla mengatakan, usulan agar dirinya bersedia maju cawapres bukan datang tiba-tiba. Ada sejumlah pembicaraan-pembicaraan yang intinya ingin ada kelanjutan pemerintahan yang lebih baik ke depan.

Kalla menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut.

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Oleh karena itu, Kalla setuju untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla menilai keputusan itu untuk meminta penafsiran dari MK.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden