Mengapa RI Hanya Ambil 51 Persen Saham Freeport? Ini Jawaban Kalla

Rabu, 18 Juli 2018 | 20:00 WIB
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Indonesia bisa saja mengambil alih saham PT Freeport Indonesia lebih dari 51 persen. Namun, hal itu tak dilakukan karena berbagai pertimbangan.

Pertama, soal teknologi. Menurut Kalla, Indonesia tetap masih membutuhkan Freeport karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dinilai menguasai teknologi pertambangan.

"Kenapa hanya 51 persen? Karena kita masih butuh teknologi Freeport," ujar Kalla saat memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/07/2018).

Baca juga: Genggam 51 Persen Saham Freeport, Berapa Potensi Pendapatan Indonesia?

Kedua, selain teknologi, Freeport juga dinilai masih memiliki kemampuan di berbagai hal. Misalnya, pemasaran hasil tambang dan kemampuan manajemen proyek.

Ketiga, persoalan dana. Wapres mengatakan, upaya untuk divestasi saham Freeport membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Menurut dia, untuk divestasi 51 persen saham Freeport saja mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Angka itu, kata dia, separuh dari nilai jual Freeport yang mencapai Rp 100 triliun.

Meski belum mengambil alih seluruh saham Freeport, kata Kalla, Indonesia tetap akan mendapatkan keuntungan dari divestasi 51 persen saham Freeport.

Baca juga: Memahami Head of Agreement dalam Proses Divestasi Saham Freeport

Wapres yakin, setelah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas Freeport, pendapatan negara akan meningkat. Lapangan kerja di Papua diyakini akan lebih banyak.

Banyak pihak mempertanyakan divestasi saham 51 persen yang dianggap mahal. Padahal, kontrak karya (KK) Freeport akan habis pada 2021.

Dengan habisnya KK, Indonesia dinilai bisa mengambil alih tambang Freeport dengan gratis 2021.

Namun pemerintah menilai, ada sejumlah ketentuan di KK yang justru akan memberatkan bila menunggu sampai 2021.

Baca juga: Soal Divestasi Freeport, Jokowi Sebut Jangan Malah Dibilang Miring-miring

Sejumlah ketentuan itu dinilai bisa membuat makin banyak dana yang harus di keluarkan oleh Indonesia untuk mengambil alih Freeport.

Oleh karena itu, setelah melakukan serangkaiaan negosiasi panjang, langkah besar menuju kepemilikan mayoritas tersebut diambil.

Ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PTFI di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).

Namun penandatanganan Head of Agreement ini bukanlah ujungnya. Masih ada tahapan lain, yaitu dalam waktu dekat Inalum harus melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden