Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

Jumat, 20 Juli 2018 | 15:47 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla sebaiknya tak maju lagi sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Fahri menilai, Kalla memiliki peran lain pada Pilpres 2019 selain maju kembali sebagai cawapres. Menurut dia, Kalla tak lagi efektif jika kembali menjadi wapres.

Fahri menjelaskan, Kalla berperan penting sebagai wapres saat mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY). Saat itu, Kalla turut menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Ada peran lain Pak JK (Jusuf Kalla) selain sebagai wakil presiden. Dan juga sudah tidak efektif ya, Pak JK sekarang sudah tidak seperti zaman SBY," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ia menilai, saat ini Kalla hanya dipakai figurnya oleh Jokowi untuk meredam kelompok Islam yang tak terakomodasi pemerintah.

Baca juga: Pesan Jusuf Kalla untuk Jokowi Dalam Memilih Cawapres

Fahri menambahkan, upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi agar Kalla bisa bisa maju lagi sebagai cawapres merupakan langkah pragmatis yang merusak regenerasi politik.

Ia menduga upaya uji materi di MK agar Kalla bisa maju kembali dilakukan lantaran Jokowi bingung mencari pendamping. Sebab, jika mengambil cawapres dari salah satu partai, maka akan menimbulkan konflik di koalisi.

"Sekarang ini sudah kacau, sudah enggak ada idelisme, ini sudah pragmatisme politik saja. Semua juga pragmatis, kan, dukung-dukungan ini sudah pragmatis semua," ujar Fahri.

Namun, ketika ditanya apakah Kalla cukup menjadi king maker di Pilpres 2019, Fahri menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

Kalla sebelumnya mengaku bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Namun, Kalla bersedia selama undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," ucap Kalla.

Upaya uji materi untuk dapat mengajukan kembali Kalla sebagai cawapres dilakukan oleh Partai Perindo.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.

Kompas TV PDI Perjuangan yakin semua partai koalisi bakal menerima siapapun yang nanti disepakati sebagai cawapres.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden