Wapres Kalla: Hindari Perpecahan, Keadilan Sosial Harus Dijamin

Rabu, 18 Juli 2018 | 19:13 WIB
PERSIANA GALIH/JUARA.NET Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sejumlah konflik besar pasca-73 tahun Indonesia merdeka disebabkan ketidakadilan ekonomi, sosial, dan politik.

Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/07/2018).

"Salah satu cara menghindari perpecahan adalah (dengan) keadilan sosial dijamin. Itu yang sangat penting untuk dipahami," ujar Kalla.

Kalla mengambil contoh munculnya gerakan PRRI/Permesta di Sumetera dan Sulawesi pada 1958 silam. Menurut Kalla, pemberontakan terjadi karena adanya rasa ketidakadilan kondisi sosial ekonomi.

Baca juga: Penyelesaian Konflik Maluku Bisa Jadi Pembelajaran Bangsa Lain

Selain itu Kalla juga mencontohkan kemunculan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut dia, faktornya sama yakni soal ekonomi, sosial dan politik.

"Di Aceh juga GAM dikira karena masalah agama, tidak. Tapi karena Aceh punya gas alam, maka diselesaikan dengan dialog (selain) ada juga opsi militer," kata dia.

Berdasarkan pengalaman sejarah itu, Kalla meyakini perpecahan bisa terjadi akibat ketidakadilan sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu kata dia, penting untuk pemerintah memastikan keadilan tersebut.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah optimis proses divestasi akan berjalan mulus.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden