Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Selasa, 24 Juli 2018 | 17:13 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait uji materi syarat pengajuan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Kalla membantah kalau keputusan ikut menguji syarat Cawapres karena ia berambisi maju lagi menjadi Cawapres pada 2019 mendatang.

"Bukan karena ambisi. Kalau ambisi saya ya istirahat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Sejak awal, Kalla mengaku memang ingin istirahat dari dunia politik. Ia bahkan sempat mengatakan ingin menyerahkan tampuk kepemimpinan negeri kepada tokoh-tokoh yang lebih muda.

Namun, Kalla mengaku terjadi dinamika sehingga akhirnya ia bersedia menjadi pihak terkait uji materi syarat pengajuan Cawapres.

Kalla juga membuka peluang maju Cawapres bila diperbolehkan MK.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait uji materi syarat pengajuan calon wakil presiden di MK.

"Saya sendiri hanya menunggu ikut serta mempertanyakan atau minta fatwa dari penasifran MK. Setelah ada hasil dari MK, baru kami berpikir lebih lanjut lagi," kata dia.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: PPP: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, Jangan Berasumsi Jokowi Pilih Jusuf Kalla

Kalla menyadari adanya ketentuan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun ia menilai ada penafsiran yang berbeda terkait pasal tersebut.

Oleh karena itulah Kalla setuju untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum yang diajukan Perindo.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukankah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Kompas TV Pengamat politik menilai rencana uji materi terkait syarat cawapres bukan merupakan pendidikan yang baik.



 

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden