Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juli 2018 | 13:07 WIB
Biro Pers Wakil Presiden RI Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berangkulan dengan Ketua Dewan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.

Pengamat politik Rizal Mallarangeng mempertanyakan keputusan yang diambil Kalla tersebut. Menurut Rizal, keputusan Kalla dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas konstitusi di kemudian hari.

"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau tidak dirugikan, ngapain? Di sini apakah pak JK sadar?" ujar Rizal dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Rizal pun menyoroti langkah Perindo yang mengajukan uji materi undang-undang tentang pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memandang, langkah itu mengutak-atik hukum yang sudah ada.

Baca juga: Perindo Kaget JK Bersedia Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Rizal menyatakan, permasalahan terkait masa jabatan presiden maupun wakil presiden dilakukan di tingkat parlemen.

"Kalau itu diubah kan bisa 3 kali bisa seperti Pak Harto. Kita akan mengundang instabilitas jangka panjang," ujar Rizal.

Oleh karena itu, ia meminta agar undang-undang tersebut jangan diubah agar tetap langgeng dan ajeg. Selain itu, apabila undang-undang itu tidak diubah, maka stabilitas politik nasional tetap terjaga.

Sebelumnya, Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

Kompas TV Partai Golkar menghargai keputusan Jusuf Kalla yang memperjuangkan kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden lagi lewat Mahkamah Konstitusi.





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden